ACEH BESAR — Jangan tunggu kecelakaan terjadi untuk menyadari pentingnya keselamatan. Pesan tegas itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh kepada para pelajar SMAN 1 Indrapuri, Aceh Besar. Pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta tidak membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Pesan tersebut disampaikan jajaran Subdit Kamsel Ditlantas Polda Aceh melalui program SAWEU SIKULA, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Aceh Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama personel Subdit Kamsel dan pihak sekolah.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan para siswa bahwa keselamatan di jalan bukan perkara sepele dan bukan pula sekadar urusan aturan.
Di hadapan para pelajar, Polantas Aceh memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, memahami fungsi rambu-rambu, serta mengenali berbagai perilaku yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Pelajar yang belum berumur 17 tahun atau belum memiliki SIM tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor di jalan umum, termasuk membawa kendaraan ke sekolah,” tegas Kompol Indra.
Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak pelajar, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan generasi muda.
“Jangan sampai keinginan untuk mengendarai sepeda motor justru mengorbankan keselamatan. Orang tua, sekolah dan kepolisian harus bersama-sama memastikan anak-anak kita aman ketika beraktivitas,” ujarnya.
SUDAH PUNYA SIM, BUKAN BERARTI BEBAS MELANGGAR
Edukasi tidak hanya ditujukan kepada pelajar yang belum memenuhi usia dan persyaratan mengemudi.
Bagi siswa yang telah berusia 17 tahun dan memiliki SIM, Polantas Aceh mengingatkan agar tetap mengedepankan prinsip safety riding dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Pengendara wajib menggunakan helm berstandar SNI, tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Punya SIM bukan berarti bebas melakukan apa saja di jalan. Justru dengan memiliki SIM, seorang pengendara harus semakin memahami tanggung jawab dan risiko ketika berada di jalan raya,” kata Kompol Indra.
CEGAH KECELAKAAN, MULAI DARI SEKOLAH
Program SAWEU SIKULA menjadi salah satu upaya preventif Subdit Kamsel Ditlantas Polda Aceh untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
Polantas tidak sekadar menyampaikan aturan. Para siswa diajak memahami bahwa setiap keputusan di jalan memiliki konsekuensi, baik bagi diri sendiri maupun keselamatan orang lain.
Kasubdit Kamsel menegaskan bahwa budaya keselamatan tidak bisa dibangun secara instan. Kesadaran harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.
“Kami ingin para pelajar menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Mereka bukan hanya tertib untuk dirinya sendiri, tetapi juga mampu mengingatkan teman, keluarga dan masyarakat agar bersama-sama menjaga keselamatan di jalan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala SMAN 1 Indrapuri Nurhayati HS, S.Pd., M.Pd., serta personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Aceh.
Melalui pendekatan edukatif dan humanis, Ditlantas Polda Aceh terus mendorong lahirnya generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas.
Sebab, pesan keselamatan tidak boleh berhenti sebagai slogan.
Belum 17 tahun, jangan bawa motor ke sekolah. Sudah memiliki SIM, tetap patuhi aturan.
Karena satu keputusan ceroboh di jalan dapat berujung pada kecelakaan yang mengubah masa depan.
POLANTAS ACEH UNTUK MASYARAKAT — KESELAMATAN BERLALU LINTAS DIMULAI DARI KESADARAN.














