Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

CCTV Ungkap Fakta Berbeda? PH Minta Penetapan Tersangka Rudi dan Igo Ditinjau Ulang

badge-check

CCTV Ungkap Fakta Berbeda? PH Minta Penetapan Tersangka Rudi dan Igo Ditinjau Ulang Perbesar

DUMAI – BACARIAU.COM-Penetapan status tersangka terhadap dua warga, Asrudiar alias Rudi dan Igo Pranata, oleh Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, menuai sorotan tajam dari Tim Penasihat Hukum (PH). Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius, terutama terkait penggunaan rekaman CCTV dan belum diperiksanya saksi yang disebut berada langsung di lokasi kejadian.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VIII/2026/Sek SS/Res Dumai/RIAU tertanggal 11 Agustus 2026, terkait insiden kericuhan di depan pintu masuk PT IBP (Inti Benua Perkasa), Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kasus ini berkembang dalam dinamika perkara yang disebut sebagai “saling lapor”, di mana pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Dumai.

Namun, Tim PH Asrudiar dan Igo menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan dalam proses penyidikan terhadap kedua kliennya.

Salah satu sorotan utama adalah terkait rekaman CCTV yang mengarah langsung ke lokasi kejadian.

Hasiholan Malau selaku Tim Penasihat Hukum mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta agar rekaman CCTV bagian luar yang mengarah tepat ke TKP dijadikan salah satu alat bukti penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Menurutnya, penyidik pada tahap awal justru memperlihatkan rekaman CCTV dari bagian dalam bangunan yang dinilai tidak memberikan gambaran jelas mengenai situasi di lokasi kejadian.

“Dari awal proses pemeriksaan saksi, penyidik justru memperlihatkan rekaman CCTV yang berada di dalam bangunan sehingga situasi kejadian tidak terlihat jelas. Kami sudah meminta agar CCTV bagian luar yang menghadap tepat ke TKP dijadikan bukti utama, namun CCTV tersebut baru diperlihatkan kepada kami setelah klien kami resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hasiholan Malau.

Menurut Malau, setelah pihaknya melihat rekaman CCTV bagian luar tersebut, terdapat fakta visual yang menurut mereka justru perlu dikaji secara objektif oleh penyidik.

Ia mengklaim, berdasarkan analisis pihaknya, tidak terlihat adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Rudi maupun Igo. Sebaliknya, menurut PH, rekaman tersebut memperlihatkan kedua kliennya berada dalam posisi diserang dan dipukul.

Klaim tersebut, menurut pihak PH, seharusnya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi Kunci Belum Diperiksa

Selain persoalan CCTV, Tim PH juga mempertanyakan belum diperiksanya seorang saksi yang disebut berada langsung di sekitar lokasi kejadian.

Saksi tersebut bernama Beni dan disebut berada di tengah pusaran peristiwa saat kericuhan berlangsung.

Malau mengatakan, keberadaan Beni bahkan terlihat dalam rekaman CCTV yang kemudian diperlihatkan kepada pihaknya.

“Di dalam CCTV yang diperlihatkan, terlihat keberadaan saudara Beni di dalam video tersebut,” ungkapnya.

Menurut Malau, surat pemanggilan pertama terhadap Beni telah diterbitkan pada 22 Agustus 2026. Namun, pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian ditunda.

Ia menjelaskan, penundaan tersebut bukan karena Beni berhalangan hadir, melainkan karena terjadi pemadaman listrik di Polsek Sungai Sembilan sehingga pemeriksaan dinilai sebaiknya ditunda.

“Pemeriksaan saudara Beni itu bukan karena berhalangan hadir, namun dikarenakan saat itu terjadi pemadaman listrik di Polsek Sungai Sembilan, maka penyidik merasa sebaiknya ditunda,” beber Malau.

Bagi Tim PH, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Mereka mempertanyakan mengapa penetapan tersangka tetap dilakukan sementara keterangan dari seseorang yang disebut berada langsung di TKP belum diperoleh melalui pemeriksaan resmi.

PH Nilai Penetapan Tersangka Perlu Ditinjau Ulang

Atas rangkaian persoalan tersebut, Hasiholan Malau menilai proses penetapan tersangka terhadap kedua kliennya perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti rencana penahanan terhadap Rudi dan Igo yang menurutnya tidak seharusnya dilakukan sebelum seluruh fakta penting dalam perkara tersebut diperiksa secara objektif.

Malau menilai, apabila terdapat rekaman CCTV yang secara langsung menggambarkan kejadian serta saksi yang berada di lokasi, seluruh bukti tersebut semestinya diperiksa dan diuji terlebih dahulu sebelum kesimpulan hukum diambil.

Ia kemudian merujuk pada prinsip hukum in criminalibus probatio debet esse luce clarior, yang secara umum dimaknai bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang dan meyakinkan.

Malau juga mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang antara lain memperluas objek praperadilan terkait penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka dan rencana penahanan terhadap klien kami kami nilai cacat hukum dan wajib dibatalkan. Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan alat bukti yang dapat menerangkan kejadian secara utuh,” tegasnya.

Tim PH menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta agar seluruh bukti, termasuk CCTV yang mengarah langsung ke TKP dan keterangan saksi kunci, diperiksa secara objektif dan transparan.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum mendesak Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai untuk segera memeriksa saksi Beni, menguji seluruh rekaman CCTV secara menyeluruh, serta melakukan evaluasi terhadap penetapan tersangka terhadap Rudi dan Igo.

Bagi pihak PH, proses penegakan hukum harus mampu menghadirkan kebenaran secara utuh, bukan sekadar memastikan seseorang menyandang status tersangka.

“Keadilan tidak boleh dibangun dari bukti yang dipilih-pilih. Semua fakta harus dibuka, semua saksi harus didengar, dan semua bukti harus diuji secara objektif.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

POLANTAS ACEH HADIR DI SEKOLAH: CEGAH KECELAKAAN PELAJAR DENGAN EDUKASI DAN KESADARAN LALU LINTAS

2 Sep 2026 - 15:39 WIB

POLANTAS ACEH HADIR DI SEKOLAH: CEGAH KECELAKAAN PELAJAR DENGAN EDUKASI DAN KESADARAN LALU LINTAS

Jalan Raya Bukan Arena Adu Cepat, Ditlantas Polda Aceh Gandeng Ojol Tebarkan Pesan Keselamatan

2 Sep 2026 - 15:31 WIB

Jalan Raya Bukan Arena Adu Cepat, Ditlantas Polda Aceh Gandeng Ojol Tebarkan Pesan Keselamatan

KOMUNIKASI TERJAGA, KOMITMEN SEJALAN: KEJARI KUANSING PERKUAT SINERGI DENGAN LAPAS TELUK KUANTAN

1 Sep 2026 - 19:37 WIB

KOMUNIKASI TERJAGA, KOMITMEN SEJALAN: KEJARI KUANSING PERKUAT SINERGI DENGAN LAPAS TELUK KUANTAN

Dari Jalan untuk Keselamatan, Polantas Aceh Ajak Ojol Jadi Teladan Pengguna Jalan

1 Sep 2026 - 16:11 WIB

Dari Jalan untuk Keselamatan, Polantas Aceh Ajak Ojol Jadi Teladan Pengguna Jalan

Polantas Aceh Rangkul Ojol Lewat Polisi Karib, Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama

31 Agu 2026 - 15:36 WIB

Polantas Aceh Rangkul Ojol Lewat Polisi Karib, Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Trending di Berita