Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kooperatif di Persidangan, Iwan Pansa Dipuji Jaksa dan Disambut Meriah Pengunjung Sidang

badge-check


					Kooperatif di Persidangan, Iwan Pansa Dipuji Jaksa dan Disambut Meriah Pengunjung Sidang Perbesar

PEKANBARU -BACARIAU.COM– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi OTT Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), menghadirkan saksi Iwan Pansa, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iwan Pansa memastikan uang Rp50 juta yang pernah diterimanya tidak memiliki kaitan dengan Abdul Wahid.

Iwan menjelaskan, uang tersebut diterimanya dua kali pada Desember 2025, masing-masing sebesar Rp25 juta.

Uang itu disebut berasal dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.

Menurut Iwan, pemberian uang itu terjadi karena hubungan pertemanan yang telah lama terjalin.

“Kami berteman baik, tak mungkin saya tanya uang itu dari mana,” ujar Iwan Pansa di persidangan.

Dalam sidang, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut mendalami apakah ada hubungan antara uang tersebut dengan Abdul Wahid.

Menjawab pertanyaan itu, Iwan Pansa dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah diperintah Abdul Wahid, tidak pernah dipaksa, serta tidak pernah memberitahukan penerimaan uang itu kepada Abdul Wahid.

Ia juga memastikan tidak pernah ada aliran dana kepada Abdul Wahid maupun orang-orang terdekatnya.

Selain itu, Iwan mengaku telah mengembalikan seluruh uang Rp50 juta tersebut ke rekening KPK pada Mei 2026.

Ia beralasan baru memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut pada bulan itu.

Sikap kooperatif Iwan Pansa mendapat apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum KPK, terutama karena pengembalian uang dilakukan secara penuh.

Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan, yakni Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan M Arief Setiawan, juga menyatakan tidak keberatan atas seluruh keterangan yang disampaikan Iwan Pansa.

Usai memberikan kesaksian dan diperbolehkan meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim, Iwan Pansa langsung mendapat tepuk tangan dari masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita