Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI

badge-check


					Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI Perbesar

Jakarta,Bacariau.com- 11 Juli 2026 – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI.

Pengumuman tersebut disampaikan Irjen Totok dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidikan disebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penegakan hukum.

Penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian nyata terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus PT ASABRI sendiri merupakan salah satu perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional karena menyangkut pengelolaan dana negara dan hak para peserta. Masyarakat kini menantikan proses penyidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Mantan Ketua PC PPM Pekanbaru Sugeng Wibowo Desak Evaluasi Musda VIII PPM Riau dan Rekonsiliasi Internal

11 Juli 2026 - 21:19 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Pastikan Penegakan Hukum Tetap Berjalan Tanpa Celah

11 Juli 2026 - 16:02 WIB

Imipas Peduli Jadi Bukti Nyata, Lapas Teluk Kuantan Hadir Menebar Kepedulian untuk Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:31 WIB

Afriadi Andika Apresiasi Polresta Bukittinggi, Tegaskan Pemberantasan Kriminal dan Narkoba Harus Berkelanjutan

9 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polsek Lirik Cek Budidaya 1.000 Ekor Ikan Lele Binaan di Desa Sukajadi

9 Juli 2026 - 20:55 WIB

Trending di Berita