Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI

badge-check

Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI Perbesar

Jakarta,Bacariau.com- 11 Juli 2026 – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI.

Pengumuman tersebut disampaikan Irjen Totok dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidikan disebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penegakan hukum.

Penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian nyata terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus PT ASABRI sendiri merupakan salah satu perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional karena menyangkut pengelolaan dana negara dan hak para peserta. Masyarakat kini menantikan proses penyidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Teknologi dan Data Jadi Kunci Keselamatan, Kasubdit Kamsel Dorong Sinergi Gakkum Polda Aceh

26 Agu 2026 - 17:24 WIB

Teknologi dan Data Jadi Kunci Keselamatan, Kasubdit Kamsel Dorong Sinergi Gakkum Polda Aceh

Dashboard K31 Jadi Instrumen Kendali: Ditlantas Polda Aceh Perkuat Koordinasi dan Komunikasi Jajaran

26 Agu 2026 - 15:34 WIB

Dashboard K31 Jadi Instrumen Kendali: Ditlantas Polda Aceh Perkuat Koordinasi dan Komunikasi Jajaran

Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Warga, Polres Cilegon Siapkan Pengamanan Aksi KMBP

26 Agu 2026 - 15:14 WIB

Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Warga, Polres Cilegon Siapkan Pengamanan Aksi KMBP

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Tanjak Bertuah Riau Serukan Kewaspadaan dan Tindakan Cepat

24 Agu 2026 - 22:39 WIB

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Tanjak Bertuah Riau Serukan Kewaspadaan dan Tindakan Cepat

Mantan Kades Pujud Diduga Terbitkan 84 SKT di Atas HPK. Manajer PT KASS Diduga Siapkan Surat Plasma Rekayasa. Kelompok Tani Sudah Laporkan Keduanya

24 Agu 2026 - 13:19 WIB

Mantan Kades Pujud Diduga Terbitkan 84 SKT di Atas HPK. Manajer PT KASS Diduga Siapkan Surat Plasma Rekayasa. Kelompok Tani Sudah Laporkan Keduanya
Trending di Berita