Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Pastikan Penegakan Hukum Tetap Berjalan Tanpa Celah

badge-check


					Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Pastikan Penegakan Hukum Tetap Berjalan Tanpa Celah Perbesar

Jakarta,Bacariau.com- 11 Juli 2026 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari.

Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan optimal tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Pergantian kepemimpinan di tubuh Jampidsus menjadi perhatian publik mengingat satuan kerja tersebut memegang peranan penting dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang menjadi fokus utama penegakan hukum nasional.

Dengan adanya penunjukan Plt. Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi, menjamin keberlanjutan penanganan setiap perkara, serta memastikan seluruh proses hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menaruh harapan besar agar kepemimpinan sementara di Jampidsus mampu menjaga ritme pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penunjukan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perubahan pejabat tidak boleh menghambat agenda besar penegakan hukum. Kejaksaan Agung diharapkan terus menjaga integritas, transparansi, dan konsistensi dalam mengawal setiap proses hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Mantan Ketua PC PPM Pekanbaru Sugeng Wibowo Desak Evaluasi Musda VIII PPM Riau dan Rekonsiliasi Internal

11 Juli 2026 - 21:19 WIB

Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI

11 Juli 2026 - 16:08 WIB

Imipas Peduli Jadi Bukti Nyata, Lapas Teluk Kuantan Hadir Menebar Kepedulian untuk Masyarakat

10 Juli 2026 - 16:31 WIB

Afriadi Andika Apresiasi Polresta Bukittinggi, Tegaskan Pemberantasan Kriminal dan Narkoba Harus Berkelanjutan

9 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polsek Lirik Cek Budidaya 1.000 Ekor Ikan Lele Binaan di Desa Sukajadi

9 Juli 2026 - 20:55 WIB

Trending di Berita