Jakarta,Bacariau.com- 11 Juli 2026 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari.
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan optimal tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Jampidsus menjadi perhatian publik mengingat satuan kerja tersebut memegang peranan penting dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang menjadi fokus utama penegakan hukum nasional.
Dengan adanya penunjukan Plt. Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi, menjamin keberlanjutan penanganan setiap perkara, serta memastikan seluruh proses hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menaruh harapan besar agar kepemimpinan sementara di Jampidsus mampu menjaga ritme pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penunjukan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perubahan pejabat tidak boleh menghambat agenda besar penegakan hukum. Kejaksaan Agung diharapkan terus menjaga integritas, transparansi, dan konsistensi dalam mengawal setiap proses hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.***









