PEKANBARU, Bacariau.com-27 Juli 2026 – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengedepankan pendekatan humanis dalam mewujudkan penataan kota yang tertib dan nyaman. Pada Senin (27/7/2026), Satpol PP Kota Pekanbaru membagikan Surat Edaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Pasar Kodim, Jalan Teratai, Jalan Seroja, dan Jalan Alamudin Syah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan perbaikan (overlay) Jalan Teratai yang selama ini mengalami kerusakan cukup parah sekaligus mendukung program relokasi PKL ke Pasar Higienis yang telah disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin, S.P., M.H., didampingi Komandan Kompi (Danki) Satpol PP Syafran, S.E. Personel yang diterjunkan berasal dari Peleton 2, Unit Penyidik, dan Unit PTI.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi merupakan bentuk pemberitahuan dan edukasi kepada para pedagang agar memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum pelaksanaan overlay Jalan Teratai dimulai. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan mengutamakan dialog.”ujar fakhruddin
“Kami berharap seluruh PKL dapat mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan menempati Pasar Higienis yang telah disediakan. Dengan demikian, proses perbaikan Jalan Teratai dapat berjalan lancar, fungsi jalan sebagai fasilitas umum kembali optimal, dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung di tempat yang lebih tertib, aman, serta nyaman.”
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan surat edaran sekaligus menyampaikan edukasi secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, maupun jalur hijau. Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan dini agar para pedagang memiliki waktu melakukan penyesuaian sebelum proyek perbaikan jalan dimulai.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa perbaikan Jalan Teratai akan segera dilaksanakan. Namun, keberhasilan proyek tersebut memerlukan dukungan seluruh pihak, khususnya para pedagang, untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang aman, tertib, dan dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Relokasi PKL ke Pasar Higienis juga menjadi solusi yang disiapkan pemerintah agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban, keselamatan, maupun kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Pekanbaru, unsur kecamatan, kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, serta para pedagang yang telah berkomitmen mendukung penataan kawasan Pasar Kodim dan mengembalikan fungsi Jalan Teratai sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 655 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kota Pekanbaru berharap seluruh PKL dapat mematuhi surat edaran tersebut serta segera menempati Pasar Higienis demi mendukung percepatan pembangunan, menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata, dan mewujudkan wajah Kota Pekanbaru yang bersih, nyaman, serta berdaya saing.***









