PEKANBARU – BACARIAU.COM-Dukungan terhadap agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membuka lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta menata pengelolaan kawasan secara legal dan produktif terus mendapat perhatian dunia usaha.
PT Palma Agung Bertuah menegaskan komitmennya untuk ikut mendorong pengelolaan lahan yang produktif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan perusahaan bersama Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan kawasan kebun eks Handoko.
Komisaris Utama PT Palma Agung Bertuah, Dino Predi, mengatakan pengelolaan lahan tidak boleh berhenti pada aspek bisnis, tetapi harus bermuara pada kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Kami mendukung program Presiden Prabowo, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan. Pengelolaan lahan harus produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dino.
Menurutnya, penataan dan penertiban kawasan yang diduga dikuasai secara ilegal menjadi bagian penting dalam memastikan aset dan sumber daya dapat dikelola secara legal, tertib, produktif, serta memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat.
Namun, di tengah upaya tersebut, perusahaan mengaku masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk dugaan pencurian buah kelapa sawit serta aktivitas pihak-pihak yang tidak berkepentingan di kawasan perkebunan.
Minta Dugaan Pencurian Sawit Diusut Tuntas
Kuasa hukum PT Palma Agung Bertuah, Delvianto, S.H., M.H., Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., Eko Yulianto, S.H., M.H., John Simber, S.H., dan Rian Wahyudi, S.H., mengapresiasi langkah Kapolsek Mandau yang telah menerima laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit pada 29 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Khairul Sabana Siregar dan sejumlah pihak lain disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Pihak perusahaan meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara terang berdasarkan alat bukti,” kata Delvianto.
Perusahaan menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Klaim Kerugian Internal Capai Rp1,9 Miliar
Selain persoalan dugaan pencurian, perusahaan juga mengungkap adanya persoalan internal yang dikaitkan dengan mantan Direktur Utama berinisial Iwan.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Perkara tersebut, kata mereka, telah melalui mekanisme internal hingga yang bersangkutan diberhentikan.
PT Palma Agung Bertuah mengklaim persoalan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Atas dasar itu, perusahaan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan fakta, menghitung kerugian secara sah, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, memproses persoalan ini secara transparan dan profesional. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Delvianto.
Lahan Harus Produktif, Masyarakat Harus Mendapat Manfaat
PT Palma Agung Bertuah menegaskan tidak ingin persoalan pengelolaan kawasan semata-mata dipandang sebagai konflik aset. Lebih jauh, perusahaan ingin memastikan lahan yang dikelola dapat memberikan nilai ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mendukung agenda ketahanan pangan dan energi nasional.
Seluruh dugaan pelanggaran hukum, kata perusahaan, diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses yang objektif dan berdasarkan alat bukti.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan lahan harus memiliki arah yang jelas: legal dalam penguasaan, produktif dalam pemanfaatan, terbuka dalam pengawasan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat.
Sebab, menjaga lahan bukan sekadar menjaga aset perusahaan. Menjaga lahan berarti menjaga amanah, menciptakan lapangan pekerjaan, melindungi kepentingan negara, dan memastikan setiap jengkal tanah yang dikelola mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan nasional.









