Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN TOTAL PERKIRAAN NILAI BARANG SEBESAR 1.8 M KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS TAHUN 2025

badge-check

PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN TOTAL PERKIRAAN NILAI BARANG SEBESAR 1.8 M KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS TAHUN 2025 Perbesar

Bengkalis,Riau
BacaRiau.com
– 27 .November 2025, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan Pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kamis (27/11) di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Bengkalis periode tahun 2022 hingga Juni 2025 meliputi Pakaian Bekas, Rokok tanpa pita cukai, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Barang Elektronik, Obat-Obatan, Kosmetik, Sepatu Bekas, ban bekas dan barang lainnya dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.882.516.812 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah).

Pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Nomor: S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis serta berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena.hadir nya perkumpulan pers daerah Indonesia DPC (ppdi). kabupaten Bengkalis Riau, selaku ketuanya indra kitang.

( Fik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

18 Sep 2026 - 16:24 WIB

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

18 Sep 2026 - 15:11 WIB

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

18 Sep 2026 - 00:21 WIB

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

17 Sep 2026 - 21:09 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

Bukan Sekadar Tilang, Polantas Karib Bangun Kesadaran Pengendara di Pasar Induk Lambaro

17 Sep 2026 - 20:48 WIB

Bukan Sekadar Tilang, Polantas Karib Bangun Kesadaran Pengendara di Pasar Induk Lambaro
Trending di Berita