Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Tragis Nian Suami Bakar Istri Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia

badge-check

Tragis Nian Suami Bakar Istri Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia Perbesar

INDRAGIRI HULU,RIAU – Peristiwa yang menuai keperihatinan dari berbagai pihak , terutama Polres Inhu dan Polsek Peranap atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu , Riau berujung duka mendalam. Korban punya nama lengkap Sundrilawati (44th) akhirnya meninggal dunia setelah hampir dua pekan menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya.Dalam masa perawatan di RSUD Aripin Ahmad Pekanbaru tetap didampingi oleh beberapa anggota dari Polsek Peranap hingga korban meninggal dunia.

Sementara itu , Kapolsek Peranap dalam laporan resminya kepada Kapolres Inhu menyebutkan, korban menghembuskan napas terakhir pada Senin (29/09/2025) sekitar pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Jenazah kemudian dibawa keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tragedi yang memilukan ini bermula pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa muda milik korban di Jl. Napal. Korban diduga disiram bahan bakar dan kemudian dibakar oleh suaminya sendiri, yakni M.Rafi’i (56th). Dan pelakunya saat ini dalam tahanan Polisi.

Akibat kejadian tersebut , korban mengalami luka bakar sangat parah pada wajah, dada, punggung, tangan, dan paha. Sejak hari kejadian, korban sempat menjalani perawatan berjenjang, mulai dari Puskesmas Peranap, RSUD Teluk Kuantan, RS Awal Bross Pekanbaru, hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya.

Sementara itu, pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Polisi tetap komitmen dalam penegakan hukum dan tegas akan memproses kasus ini hingga cepat, tepat, profesional hingga tuntas, pungkasnya . 30/09/2025. (Mili Taufik)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

17 Sep 2026 - 21:09 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

Afriadi Andika Desak Polres Kampar Profesional Tangani Laporan Dugaan Penipuan: “Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Menggantung”

17 Sep 2026 - 12:46 WIB

Afriadi Andika Desak Polres Kampar Profesional Tangani Laporan Dugaan Penipuan: “Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Menggantung”

Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan 8 Paket Barang Bukti Disita

15 Sep 2026 - 02:04 WIB

Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan 8 Paket Barang Bukti Disita

Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro Memanas, Polisi Berupaya Cegah Bentrokan

3 Sep 2026 - 16:28 WIB

Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro Memanas, Polisi Berupaya Cegah Bentrokan

Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI

11 Jul 2026 - 16:08 WIB

Irjen Pol. Totok Suharyanto Umumkan Penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI
Trending di Berita