Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Tanpa Sebab Yang Jelas, Diduga PDAM Tirta Siak Pecat karyawan Sepihak

badge-check


					Tanpa Sebab Yang Jelas, Diduga PDAM Tirta Siak Pecat karyawan Sepihak Perbesar

PEKANBARU –  BACARIAU.COM – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan kerja diduga tanpa sebab yang jelas. Surat tersebut diteken pada 2 Juni lalu, setelah Gusti bekerja selama lebih dari 2 tahun tanpa pernah menerima surat peringatan atau melakukan pelanggaran berat.

Gusti menjelaskan bahwa pada 18 Mei lalu, Arnolza alias Dodi menghubungi dirinya dan mengeluarkan ultimatum tanpa alasan yang jelas melalui pesan WhatsApp. Gusti baru mengetahui pemecatan dirinya setelah menerima surat PHK, Papar Gusti kepada awak media, Kamis malam (12/6/25).

Menurut hukum ketenagakerjaan, pemecatan karyawan harus melalui tahapan pembinaan dengan pemberian surat peringatan (SP) kecuali untuk pelanggaran berat. Pasal 161 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum melakukan PHK.

Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA), Cep Permana Galih, menilai bahwa pemecatan Gusti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cep berharap pihak PDAM mempertimbangkan prosedur pemecatan yang benar dan transparan.

Cep juga mempertanyakan keabsahan surat PHK yang diteken oleh Human Capital M. Syah Reza Palepi, bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur internal PDAM dalam menangani pemecatan karyawan.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Catut Nama Kajati Riau dan Kasi Penkum, Modus Penipuan via WhatsApp Mulai Mengincar Korban

11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Eri Yono Resmi Jadi Ketua RT 07/RW 02, Tanjak Bertuah Dorong Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

11 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pemprov–Polda–TNI Bersatu Hadapi Ancaman Karhutla 2026, SF Hariyanto: Jangan Tunggu Api Membesar!

10 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Denda Pajak Dihapus, Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus 2026

10 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Riau Beri Penghargaan Dua Yayasan, Apresiasi Kontribusi Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

10 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Trending di Berita