PEKANBARU – BACARIAU.COM-Kesempatan bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali terbuka. Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan selama program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Program yang digelar serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengatakan pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.
“Mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).
Tunggakan Bertahun-tahun, Denda Dihapus
Program ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Vino mencontohkan, masyarakat yang memiliki tunggakan hingga lima tahun dapat memanfaatkan periode pemutihan dengan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan sesuai ketentuan program.
“Ini momen yang tepat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” tegasnya.
Pelayanan Samsat Diperpanjang
Meningkatnya animo masyarakat juga diikuti dengan penambahan jam pelayanan Samsat. Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya.
Menurut Kompol Vino, sejak program dimulai terlihat peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat. Kendaraan roda dua juga tampak mendominasi masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, meski pendataan lebih lanjut masih dilakukan.
Jangan Tunggu Hari Terakhir
Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar tidak menunda hingga penghujung program.
Pemutihan PKB hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Setelah masa program berakhir, ketentuan pembayaran kembali mengikuti aturan yang berlaku.
Karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, Agustus ini menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan.
Jangan tunggu hari terakhir. Datang ke Samsat dan manfaatkan kesempatan pemutihan selagi masih berlaku.









