PEKANBARU — Masyarakat Riau diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana, SH., MH dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Modus tersebut terungkap melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan upaya pelaku meyakinkan calon korban dengan menggunakan identitas pejabat Kejati Riau.
Dalam percakapan itu, pelaku menggunakan nomor +62 877-6804-0457 dan menghubungi seseorang dengan mengatasnamakan Zikrullah selaku Kasi Penkum Kejati Riau.
Percakapan diawali dengan sapaan dan pengenalan diri sebagai Zikrullah. Setelah mendapat respons, pelaku kemudian melakukan panggilan suara WhatsApp yang tidak terjawab.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengirim pesan dengan menyebut bahwa dirinya mendapat petunjuk agar Kajati Riau berkenan berbicara. Tak lama kemudian, pelaku mengirim kartu kontak dengan nama “Bpk. I Dewa Gede Wirajana, SH., MH (Kajati)”.
Pelaku bahkan mengirim pesan, “Sblm tlpn di wa dulu dok.”
Rangkaian komunikasi tersebut menunjukkan adanya upaya membangun kepercayaan calon korban dengan membawa-bawa nama dan jabatan pimpinan Kejati Riau.
Masyarakat diminta tidak terkecoh. Pencatutan nama pejabat maupun institusi penegak hukum dapat menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, terutama apabila komunikasi kemudian diarahkan pada permintaan uang, transfer dana, data pribadi, ataupun kepentingan tertentu.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai dirinya maupun Kajati Riau melalui WhatsApp atau sarana komunikasi lainnya.
“Masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejati Riau melalui WhatsApp maupun sarana komunikasi lainnya.”
Ia menegaskan, setiap komunikasi yang mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejati Riau perlu diverifikasi terlebih dahulu, terutama apabila terdapat permintaan yang tidak wajar.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kajati Riau maupun pejabat Kejati Riau dan kemudian meminta sejumlah uang atau sesuatu yang mencurigakan, masyarakat jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Lakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati Riau.”
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, data rekening, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang identitasnya belum dapat dipastikan.
Jangan sampai nama besar institusi penegak hukum dijadikan alat untuk menjebak masyarakat.
Karena itu, setiap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan Kajati Riau maupun pejabat Kejati Riau harus disikapi dengan prinsip “jangan percaya sebelum terverifikasi.”
Apabila menemukan komunikasi mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada Kejati Riau melalui saluran resmi atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Waspada bukan berarti curiga berlebihan. Waspada adalah cara paling sederhana untuk mencegah menjadi korban penipuan.









