Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Penyerangan Polisi

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU – ( BRC ) –  Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku penyerangan seorang anggota polisi saat hendak ditangkap. Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Karet Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (16/05/2025) kemaren.

Pelaku penyerangan adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara bernama Jufrizal (41). Sedangkan korbannya adalah Aiptu Chandra (47), personil Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian.

“Tersangka Jufrizal kita tangkap pada Sabtu (17/05/2025) saat berada di Jalan Hangtuah,” kata AKP Akira Ceria, Senin (19/05/2025).

Dijelaskan AKP Akira, saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.

“Tim Opsnal Polsek Senapelan akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Kini dia ditahan di Polsek Senapelan,” tegas AKP Akira.

Lanjut AKP Akira, pelaku merupakan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) . Dia menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau lengkung yang mengenai pergelangan tangan Aiptu Chandra.

Akibat penikaman itu, Aiptu Chandra mengalami luka serius di pergelangan tangan sebelah kiri dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

“Dari pelaku disita barang bukti sebilah pisau lengkung yang digunakan untuk menikah Aiptu Chandra. Dari pengakuannya, pelaku pernah menjalani hukuman tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Kopta Pekanbaru,” tutup AKP Akira.

Atas perbuatannya menikam polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas5 tahun penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Dukung Asta Cita Prabowo, PT Palma Agung Bertuah Dorong Lapangan Kerja dan Ketahanan Pangan

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Trending di Berita