Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Dua pelaku Narkoba Ditangkap di Sebuah Gubuk di Desa Danau Lancang

badge-check


					Dua pelaku Narkoba Ditangkap di Sebuah Gubuk di Desa Danau Lancang Perbesar

TAPUNGHULU- BACARIAU.COM – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yaitu FA (31) dan Bu (29) disebuah gubuk Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (24/7/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, ” benar dua pelaku pengedar narkoba kita tangkap dan kini sudah mendekam disel tahanan Polsek Tapung Hulu, “jelas Kapolsek.

Awalnya kita mendapatkan informasi bawa pelaku FA sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Danau Lancang, mendapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan.

“Saat itu, terlihat dua pelaku terlihat sedang berada di sebuah gubuk selanjutnya personil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku,” terangnya.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Kita menemukan barang bukti tas kecil bewarna hitam yang berisikan Paket narkotika diduga jenis sabu, 5 Plastic bening, 3 Mancis, Handphone merk Vivo, uang Rp 200 ribu dan saat itu penggeledahan disaksikan oleh warga setempat,”ungkap IPTU Riko.

Setelah itu, pelaku kita interogasi bahwa barang haram itu miliknpelaku FA yang saat itu hendak diedarkan kepada orang lain selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kapolsek.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita