ROKAN HULU,– Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Koordinasi dan Pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan berlangsung Selasa, (2/6/2026) pukul 10.00 WIB di ruang gelar Sat Reskrim Polres Rohul.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit Tipiter IPDA Andi Moh Raihansyah F, S.Tr.K, serta para PPNS dan pejabat dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Rohul.
Turut hadir Kadishub Minarli Ismail, KA UPTD PKB Sanusi, ST, MT, perwakilan IKA MRLL Kasman, SE, PPNS Satpol PP Samsul Kamal, S.H., Kabid Bapenda Dedi Chandra, Kasi Penegakan Perda Iyas Yusup Hidayat, serta Iswahyudi dan Hariyanto Adi.
Acara dibuka dengan arahan Wakapolres, dilanjutkan pemaparan materi KUHAP oleh Kasat Reskrim.
Pemaparan difokuskan pada prosedur penyidikan, hak dan kewajiban penyidik, serta mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan PPNS sesuai aturan yang berlaku.
Sesi koordinasi dan tanya jawab menjadi forum bagi para PPNS menyampaikan kendala teknis di lapangan, mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri, dan upaya peningkatan kualitas berkas perkara. Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut.
Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya sinergi dalam penegakan hukum. “Melalui sosialisasi KUHAP ini kami ingin menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS. Dengan pemahaman yang baik dan pengawasan yang konsisten, proses penyidikan akan berjalan lebih profesional, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan ditutup pukul 12.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan lancar. Sat Reskrim Polres Rohul berkomitmen melanjutkan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap PPNS di Kabupaten Rokan Hulu guna mendukung penegakan hukum yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.









