Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Afriadi, SH dan Taufik Tando, SH Resmi Bergabung Dalam Tim Pembelaan Sengketa Lahan Ahli Waris Palma Rapel

badge-check


					Afriadi, SH dan Taufik Tando, SH Resmi Bergabung Dalam Tim Pembelaan Sengketa Lahan Ahli Waris Palma Rapel Perbesar

KAMPAR –BACARIAU.COM– Tim pembelaan sengketa lahan milik Alm. Ramzi dan ahli waris Palma Rapel di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, terus bertambah kuat. Hari ini, Afriadi, SH dan Taufik Tando, SH resmi bergabung dalam tim pembelaan untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris atas lahan yang saat ini tengah menjadi objek gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.

Bergabungnya dua tokoh tersebut dinilai menjadi tambahan kekuatan dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa lahan yang menjadi perhatian masyarakat itu menyangkut kepemilikan tanah di wilayah Rimbo Panjang yang diklaim sebagai hak ahli waris Palma Rapel.

Afriadi, SH menyampaikan bahwa dirinya siap mendukung perjuangan hukum yang dilakukan secara konstitusional demi mencari keadilan bagi ahli waris.

“Kami hadir untuk bersama-sama memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur hukum yang berlaku. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Taufik Tando, SH. Ia menegaskan pentingnya menjaga proses hukum tetap kondusif serta menghormati mekanisme persidangan yang tengah berlangsung di PN Bangkinang.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan profesional,” kata Taufik Tando ,SH.

Perkara sengketa lahan tersebut saat ini masih bergulir dalam gugatan perdata yang diajukan ahli waris Palma Rapel di Pengadilan Negeri Bangkinang-Riau. Pihak tim pembelaan berharap proses persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

3 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Trending di Berita