KAMPAR –BACARIAU.COM– Tim pembelaan sengketa lahan milik Alm. Ramzi dan ahli waris Palma Rapel di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, terus bertambah kuat. Hari ini, Afriadi, SH dan Taufik Tando, SH resmi bergabung dalam tim pembelaan untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris atas lahan yang saat ini tengah menjadi objek gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.
Bergabungnya dua tokoh tersebut dinilai menjadi tambahan kekuatan dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa lahan yang menjadi perhatian masyarakat itu menyangkut kepemilikan tanah di wilayah Rimbo Panjang yang diklaim sebagai hak ahli waris Palma Rapel.
Afriadi, SH menyampaikan bahwa dirinya siap mendukung perjuangan hukum yang dilakukan secara konstitusional demi mencari keadilan bagi ahli waris.
“Kami hadir untuk bersama-sama memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur hukum yang berlaku. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Taufik Tando, SH. Ia menegaskan pentingnya menjaga proses hukum tetap kondusif serta menghormati mekanisme persidangan yang tengah berlangsung di PN Bangkinang.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan profesional,” kata Taufik Tando ,SH.
Perkara sengketa lahan tersebut saat ini masih bergulir dalam gugatan perdata yang diajukan ahli waris Palma Rapel di Pengadilan Negeri Bangkinang-Riau. Pihak tim pembelaan berharap proses persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para ahli waris.









