PEKANBARU – BACARIAU.COM-Nama seorang pria berinisial Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Laporan terbaru datang dari M. Nazir (52), yang resmi melaporkan Pirok ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, dan laporan polisi telah diterima pada 1 Mei 2026.
Menurut keterangan M. Nazir, awalnya Pirok menawarkan diri membantu menjual surat tanah miliknya. Namun belakangan diketahui surat tersebut justru telah digadaikan tanpa sepengetahuan maupun izin dari M. Nazir.
Saat diminta untuk mengembalikan surat tanah tersebut, Pirok disebut meminta uang tebusan sebesar Rp3 juta. Demi menghindari konflik berkepanjangan, M. Nazir memenuhi permintaan itu. Akan tetapi, meski uang telah diserahkan, hingga lebih dari empat bulan surat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta.
Merasa dirugikan dan tidak lagi dapat mentolerir tindakan tersebut, M. Nazir akhirnya menempuh jalur hukum.
Tak hanya itu, Pirok juga diketahui telah diadukan oleh Agus Salim (54), seorang developer, ke Polresta Pekanbaru pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.
Dalam pengaduan tersebut, surat tanah yang diserahkan oleh Pirok diduga tidak terdaftar di Desa Rimbo Panjang maupun di kantor Camat Tambang. Fakta lain yang terungkap, objek tanah yang diperjualbelikan disebut merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas dan registrasi yang sah.
Sejumlah saksi, termasuk aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang, disebut telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Sementara itu, Pirok dikabarkan telah dua kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan.
Advokat Agus Salim, Mardun, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, klien kami telah membuat pengaduan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp221 juta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi terakhir, pihak teradu tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyelidik. Kami juga mengetahui bahwa yang bersangkutan turut dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan,” ujar Mardun, SH, CTA, Jumat (22/5/2026).
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak dapat bersikap kooperatif.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan semoga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.









