Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Ahmad Yusuf: Perwako RT/RW Jangan Kebiri Hak Pilih Warga

badge-check


					Ahmad Yusuf: Perwako RT/RW Jangan Kebiri Hak Pilih Warga Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM– 19 Desember 2025 – Praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW tidak mengebiri hak pilih warga.

Menurut Ahmad Yusuf, pemilihan Ketua RT dan RW merupakan hak dasar masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Karena itu, Perwako sebagai aturan pelaksana tidak boleh mengubah apalagi menghilangkan prinsip demokrasi yang telah ditetapkan dalam Perda. “Pemilihan RT dan RW adalah hak warga. Jangan sampai Perwako justru membatasi partisipasi masyarakat atau menjadikan proses pemilihan sekadar formalitas,” kata Ahmad Yusuf, Kamis (19/12/2025).

Ia menjelaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako.

Setiap pengaturan dalam Perwako wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda.

“RT dan RW bukan kepanjangan tangan birokrasi. Mereka adalah wakil warga yang dipilih secara demokratis di tingkat paling dasar,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menilai, jika dalam pelaksanaan Perwako terdapat pembatasan hak pilih, penyaringan calon yang berlebihan, atau kewenangan dominan aparatur kelurahan dan kecamatan, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan cacat secara hukum.

“Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara hukum dapat dipersoalkan dan bahkan dibatalkan. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi dan mengharmonisasikan Perwako tersebut dengan Perda serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Demokrasi lokal dimulai dari RT dan RW. Itu tidak boleh dilemahkan oleh regulasi,” pungkas Ahmad Yusuf.

 

 

Keterangan Narasumber

Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK
Praktisi Hukum
Domisili: Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

3 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Trending di Berita