Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Ahmad Yusuf: Perwako RT/RW Jangan Kebiri Hak Pilih Warga

badge-check


					Ahmad Yusuf: Perwako RT/RW Jangan Kebiri Hak Pilih Warga Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM– 19 Desember 2025 – Praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW tidak mengebiri hak pilih warga.

Menurut Ahmad Yusuf, pemilihan Ketua RT dan RW merupakan hak dasar masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Karena itu, Perwako sebagai aturan pelaksana tidak boleh mengubah apalagi menghilangkan prinsip demokrasi yang telah ditetapkan dalam Perda. “Pemilihan RT dan RW adalah hak warga. Jangan sampai Perwako justru membatasi partisipasi masyarakat atau menjadikan proses pemilihan sekadar formalitas,” kata Ahmad Yusuf, Kamis (19/12/2025).

Ia menjelaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako.

Setiap pengaturan dalam Perwako wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda.

“RT dan RW bukan kepanjangan tangan birokrasi. Mereka adalah wakil warga yang dipilih secara demokratis di tingkat paling dasar,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menilai, jika dalam pelaksanaan Perwako terdapat pembatasan hak pilih, penyaringan calon yang berlebihan, atau kewenangan dominan aparatur kelurahan dan kecamatan, maka hal tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan cacat secara hukum.

“Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara hukum dapat dipersoalkan dan bahkan dibatalkan. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi dan mengharmonisasikan Perwako tersebut dengan Perda serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Demokrasi lokal dimulai dari RT dan RW. Itu tidak boleh dilemahkan oleh regulasi,” pungkas Ahmad Yusuf.

 

 

Keterangan Narasumber

Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK
Praktisi Hukum
Domisili: Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Sikat Peredaran Terlarang Lewat Razia dan Tes Urine

6 Mei 2026 - 19:24 WIB

Usaha Santan Anak Amak Uni Fidia Wati di Jalan Nelayan, Hadirkan Santan Alami Tanpa Pengawet

6 Mei 2026 - 18:42 WIB

Agung Maulana Kritik Keras Wacana Seleksi Aktivis oleh Natalius Pigai: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis

6 Mei 2026 - 17:01 WIB

Naga Merah Tancap Gas di Usia 2 Tahun, Pengurus Baru 2024–2029 Resmi Dikukuhkan

4 Mei 2026 - 22:37 WIB

Lapas Teluk Kuantan Serahkan Hadiah Pemenang Perlombaan HBP ke-62, Wujudkan Pembinaan Positif dan Penuh Makna

4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Trending di Berita