Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Wacana Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, terkait pembentukan tim asesor untuk menyeleksi aktivis HAM menuai polemik luas. Gagasan tersebut memicu pro dan kontra di kalangan publik, mulai dari pemerintah hingga para aktivis.
Aktivis RI, Agung Maulana, dengan tegas menilai bahwa negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis. Menurutnya, aktivisme lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan melalui mekanisme seleksi pemerintah.
“Jika aktivis ditentukan oleh negara, maka ini adalah bentuk intervensi yang berbahaya. Aktivis itu lahir dari nurani sosial untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk disahkan oleh kekuasaan,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, yang sebelumnya menyebut bahwa fungsi utama aktivis HAM adalah mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
“Jika pemerintah menyeleksi siapa yang menjadi aktivis, ini cacat logika. Seolah-olah pemerintah ingin memilih siapa yang boleh mengawasinya,” ujar Marinus dalam keterangannya di Jakarta.
Agung Maulana juga menilai langkah Menteri HAM berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warga negara.
Ia menegaskan bahwa aktivis memiliki peran penting sebagai social control dan agent of change, sehingga harus bebas dari intervensi pihak manapun.
“Jika negara mulai mengatur dan menentukan aktivis, maka patut diduga ada upaya untuk melindungi praktik-praktik yang seharusnya diawasi publik,” tambahnya.
Sebagai Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan merusak nilai persatuan dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Ia juga menyoroti realitas di lapangan, di mana banyak aktivis justru mengalami tekanan, kriminalisasi, hingga ancaman saat memperjuangkan keadilan sosial.
“Atas dasar itu, kami meminta pemerintah segera merumuskan regulasi yang secara tegas melindungi kebebasan dan keselamatan aktivis di Indonesia,” ujarnya.
Agung turut mengingatkan pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam debat capres 2024 yang menyebut aktivis sebagai bagian penting dalam demokrasi.
“Pak Prabowo sendiri pernah menyatakan bahwa aktivis adalah pahlawan. Maka sudah seharusnya negara melindungi, bukan justru membatasi,” pungkasnya.***









