Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba 

badge-check


					Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba  Perbesar

INHU,BACARIAU.COM-Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kembali digelar Polres Indragiri Hulu (Inhu) sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. Kamis pagi, 20/11/ 2025, Lapangan Apel Mapolres Inhu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, menjadi saksi ketegasan pimpinan Polri di daerah. Prosesi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu berlangsung khidmat dan penuh keharuan saat satu personel resmi diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Upacara juga dipimpin oleh IPTU Andraleksi sebagai Perwira Upacara dan IPDA Robin Siregar, S.H., sebagai Komandan Upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Inhu KOMPOL Manapar Situmeang S.H., S.I.K., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari, hingga personel Polres Inhu yang membentuk barisan lengkap dari berbagai pleton.

Upacara PTDH kali ini menjatuhkan sanksi kepada BRIPKA Heru Restu Pratama, setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Kapolres Inhu untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian. “Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya.

Sesuai rangkaian acara berlangsung mulai dari laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, hingga momen penyilangan foto sebagai simbol pemecatan. Momen paling mengharukan terjadi ketika foto personil yang di-PTDH diberi tanda silang oleh Inspektur Upacara, sebuah simbol berakhirnya masa dinas seorang anggota Polri akibat pelanggaran berat.

Upacara ditutup dengan pembacaan doa dan penghormatan terakhir kepada Inspektur Upacara sebelum pasukan diistirahatkan. Tepat pukul 08.30 WIB, kegiatan resmi selesai dalam keadaan aman, tertib dan penuh ketegasan moral institusi.

Melalui tindakan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas. Kapolres AKBP Fahrian memastikan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba bukan justru terlibat di dalamnya. 20/11/2025. ( Mili Taufik)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita