Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Cabuli Remaja 16 Tahun, Pria Asal Teluk Kuantan Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

badge-check


					Cabuli Remaja 16 Tahun, Pria Asal Teluk Kuantan Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri Perbesar

KAMPAR KIRI-BACARIAU.COM–  Seorang pria Pirang berinisial AF (20) warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Teluk Kuantan ditangkap Polsek Kampar Kari, pasalnya ia melakukan persetubuhan kepada remaja R (16) di rumah neneknya, Minggu (3/8/2025) sekira pukul 03.00 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, pelaku ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban H (43) pada 8/8/2025 lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dilakukan visum, pelaku kita tangkap di pasar malam tempat pelaku bekerja, di Kecamatan Gunung Sahilan”jelas Kapolsek.

Awal terbongkarnya perbuatan pelaku ini saat Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.30 wib, Ibu korban W menanyakan kepada korban kenapa tidak mau pergi sekolah. “Korban menceritakan masalahnya kepada ibu korbannya bahwa pelaku pada Minggu (3/8/2025) sekira pukul 03.00 wib korban disetubuhi dirumah neneknya oleh pelaku,”jelas Kapolsek.

Usai mendengar anaknya mengatakan hal itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri. Menindak lanjuti laporan orang tua korban pada Kamis (4/9/2025) sekira jam 21.30 wib Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri Khamry Gufron dan Tim Opsnal beserta Tim II Penyidik pembantu Polsek kampar kiri menuju Pasar Malam tempat pelaku bekerja.

“Pelaku ditangkap saat itu sedang ingin menutup menutup jualan miliknya yang berada di pasar malam tersebut,”ujar Kompol Zuhri.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,”pungkas Kapolsek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rutan Pekanbaru Bentuk SDM Tangguh Lewat Pembinaan FMD

14 September 2025 - 04:00 WIB

Ajo Sate Kambuh! Polisi Kampar Buru Residivis Pelaku Pencabulan Anak di Kualu, Masyarakat Diminta Waspada!”

14 September 2025 - 01:11 WIB

‎Danrem 031/Wira Bima Gelar Farewell Golf Jelang Akhir Masa Tugas di Korem 031/WB ‎

14 September 2025 - 00:25 WIB

Polres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Polsek Kuantan Mudik dan Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres

13 September 2025 - 19:49 WIB

Warga Tapung Hulu Bersatu Apresiasi Kinerja Polsek! Kamtibmas Kondusif, Bukti Polri Dicintai Masyarakat!

13 September 2025 - 19:37 WIB

Trending di Berita