Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

GARMASI Rohil Desak APH Periksa Kades Sungai Daun: Diduga Biarkan Aktivitas Mafia Lahan Kawasan Hutan

badge-check


					GARMASI Rohil Desak APH Periksa Kades Sungai Daun: Diduga Biarkan Aktivitas Mafia Lahan Kawasan Hutan Perbesar

ROKAN HILIR – BACARIAU.COM – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan Kepala Desa Sungai Daun, Sudirman, dalam aktivitas ilegal mafia lahan di kawasan hutan Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pernyataan resminya, GARMASI menyebut Kepala Desa Sudirman diduga melakukan pembiaran bahkan terlibat aktif dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan. Pembiaran terhadap aktivitas perambahan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk kelalaian atau kerja sama terselubung dengan para penguasa lahan ilegal.

Dikuasai Mafia Lahan, ±712 Hektare Kawasan Hutan Beralih Fungsi

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan GARMASI bersama warga menunjukkan bahwa kawasan hutan seluas sekitar ±712 hektare kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Kawasan tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang tokoh bernama Berlin, dengan operasional lapangan dikendalikan oleh seorang bernama Sarman yang berperan sebagai mandor.

Parahnya, seluruh aktivitas perkebunan tersebut dilakukan tanpa dokumen pelepasan kawasan hutan, tanpa izin usaha perkebunan, dan tanpa dokumen lingkungan. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir Rokan Hilir.

GARMASI menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah dan APH, yakni:

1. meriksa secara menyeluruh Kades Sudirman atas dugaan keterlibatan langsung atau pembiaran terhadap mafia lahan.

2. Satgas PKH diminta segera menyita lahan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan ilegal, dan mengembalikan fungsi hutan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025.

3. lakukan audit terhadap seluruh SKT dan administrasi lahan yang dikeluarkan di wilayah Desa Sungai Daun.

4. Menindak tegas seluruh aktor yang terbukti melanggar hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Rohil–Jakarta menegaskan, “Jika seorang kepala desa membiarkan, atau bahkan ikut terlibat dalam perusakan hutan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan—tapi juga integritas pemerintahan desa. Kami mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap Sudirman dan segera sita seluruh lahan ilegal milik mafia seperti Berlin dan Sarman. Ini saatnya negara hadir menegakkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.”

GARMASI berharap penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan serius ini. Penegakan hukum secara tegas disebut sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan hutan dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Trending di Berita