Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Terbukti Slewengkan Dana Desa Rp. 1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

badge-check


					Terbukti Slewengkan Dana Desa Rp. 1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara Perbesar

Pekanbaru
BacaRiau.com ( BRC )
– Perjalanan hukum Syahrial, Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, memasuki babak penentuan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap terdakwa yang diduga menyelewengkan dana desa mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Aziz Muslim, SH itu menghadirkan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Egy Primatama, SH menyampaikan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan telah menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara,” ujar JPU di hadapan persidangan.

Atas perbuatannya, Syahrial dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika gagal membayar, ia terancam penjara tambahan selama 3 tahun 9 bulan.

JPU juga menyoroti bahwa selama menjabat sebagai Kades, Syahrial dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Kabupaten Kampar menemukan kejanggalan dalam pengelolaan APBDes tahun 2019 dan 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru diselewengkan. Banyak kegiatan tercatat fiktif dan laporan keuangan dimanipulasi.

Kuasa hukum Syahrial, Kristian, SH menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Riau agar mengelola dana publik dengan jujur dan transparan. Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan di tingkat desa.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Kapolresta Pekanbaru Patroli Jalur Riau Bhayangkara Run 2025 dan bersosialisasi kepada Masyarakat

13 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan DLHK Kota Pekanbaru Lakukan Pembersihan Lokasi Riau Bhayangkara Run 2025

13 Juli 2025 - 18:39 WIB

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Kuantan, Polisi: Diduga Alami Gangguan Mental

13 Juli 2025 - 17:31 WIB

Polsek Hulu Kuantan Melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolres Tentang Larangan Aktivitas PETI di Desa Sampurago

13 Juli 2025 - 17:27 WIB

Randi Kurniawan,Ziarah Makam Tuan Guru Syekh Zainuddin,Tuan guru syekh ona Latif dan tuan syekh Judo di tanah putih 

13 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Berita