Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Terbukti Slewengkan Dana Desa Rp. 1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

badge-check

Terbukti Slewengkan Dana Desa Rp. 1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7,5 Tahun Penjara Perbesar

Pekanbaru
BacaRiau.com ( BRC )
– Perjalanan hukum Syahrial, Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, memasuki babak penentuan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap terdakwa yang diduga menyelewengkan dana desa mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Aziz Muslim, SH itu menghadirkan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Egy Primatama, SH menyampaikan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan telah menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara,” ujar JPU di hadapan persidangan.

Atas perbuatannya, Syahrial dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika gagal membayar, ia terancam penjara tambahan selama 3 tahun 9 bulan.

JPU juga menyoroti bahwa selama menjabat sebagai Kades, Syahrial dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Kabupaten Kampar menemukan kejanggalan dalam pengelolaan APBDes tahun 2019 dan 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru diselewengkan. Banyak kegiatan tercatat fiktif dan laporan keuangan dimanipulasi.

Kuasa hukum Syahrial, Kristian, SH menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Riau agar mengelola dana publik dengan jujur dan transparan. Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan di tingkat desa.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Kasus Penganiayaan Lubuk Gaung Memanas, ADUK Desak Gelar Perkara Khusus di Polres Dumai

5 Sep 2026 - 03:30 WIB

Kasus Penganiayaan Lubuk Gaung Memanas, ADUK Desak Gelar Perkara Khusus di Polres Dumai

Ngopi Sambil Diingatkan Tertib Lalu Lintas, Polantas Aceh Sasar Warga di Warkop Pawang Kupi

4 Sep 2026 - 13:46 WIB

Ngopi Sambil Diingatkan Tertib Lalu Lintas, Polantas Aceh Sasar Warga di Warkop Pawang Kupi

Bukan Tilang, Polisi Datang Bawa Sembako: Polantas Aceh Ketuk Pintu Rumah Warga Miskin

4 Sep 2026 - 13:36 WIB

Bukan Tilang, Polisi Datang Bawa Sembako: Polantas Aceh Ketuk Pintu Rumah Warga Miskin

DIDUGA JUAL KUE TANPA INFORMASI IZIN EDAR DAN KEDALUWARSA, KONSUMEN MINTA KEJELASAN — RESPONS TOKO ROTI DISOROT

4 Sep 2026 - 09:43 WIB

DIDUGA JUAL KUE TANPA INFORMASI IZIN EDAR DAN KEDALUWARSA, KONSUMEN MINTA KEJELASAN — RESPONS TOKO ROTI DISOROT

Dari Jalan untuk Keselamatan: Ojol Banda Aceh Diajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

3 Sep 2026 - 20:56 WIB

Dari Jalan untuk Keselamatan: Ojol Banda Aceh Diajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Trending di Berita