Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Rapat Klarifikasi FPKMS Ditunda, Koptan Lubuk Linong Tegaskan Tuntutan Hak Plasma kepada PT Tumpuan

badge-check


					Rapat Klarifikasi FPKMS Ditunda, Koptan Lubuk Linong Tegaskan Tuntutan Hak Plasma kepada PT Tumpuan Perbesar

PEKANBARU –BACARIAU.COM– Agenda Rapat Klarifikasi Penyelesaian FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar) antara Kelompok Tani (Koptan) Lubuk Linong, masyarakat Desa Petani, Kabupaten Bengkalis, dengan PT Tumpuan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Selasa (21/7/2026), resmi ditunda setelah pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah mengundang seluruh pihak terkait melalui Surat Nomor: 500.6.14.3/DISBUN/69 tertanggal 20 Juli 2026. Undangan tersebut ditujukan kepada PT Tumpuan, Koptan Lubuk Linong, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis untuk membahas penyelesaian kewajiban FPKMS.

Dalam surat balasannya kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau, PT Tumpuan menyampaikan permohonan penundaan rapat dengan alasan pimpinan perusahaan sedang menjalankan tugas di luar kota dan baru dijadwalkan kembali ke Pekanbaru pada 25 Juli 2026.

Selain itu, pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa undangan diterima dalam waktu yang sangat terbatas sehingga belum memungkinkan untuk melakukan koordinasi internal maupun menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Surat undangan tersebut baru kami terima sehingga waktu untuk melakukan koordinasi dan persiapan dokumen sangat terbatas,” tulis Andy selaku Direktur PT Tumpuan dalam surat balasan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Meski rapat klarifikasi batal terlaksana, jajaran pengurus Koptan Lubuk Linong tetap menghadiri Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Dalam kesempatan itu, Koptan Lubuk Linong kembali menegaskan tuntutan masyarakat terkait pemenuhan hak kebun plasma sebesar 20 persen dari areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Tumpuan bagi masyarakat sekitar, khususnya Desa Petani dan Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.

Pembina Koptan Lubuk Linong, Sukardi, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dasar tuntutan masyarakat kami adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur kewajiban pemenuhan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen,” tegas Sukardi.

Sementara itu, Ketua Koptan Lubuk Linong Suyono, didampingi Sekretaris Idrus, menyampaikan bahwa sejak perkebunan PT Tumpuan beroperasi pada 1994 hingga tahun 2026, masyarakat mengaku belum pernah menerima realisasi kebun plasma.

“Sejak berdirinya kebun PT Tumpuan pada tahun 1994 hingga sekarang, kami menilai belum ada realisasi hak kebun plasma bagi masyarakat yang tergabung dalam Koptan Lubuk Linong di Desa Petani maupun Desa Buluh Manis,” ujar Suyono.

Ia berharap Dinas Perkebunan Provinsi Riau dapat segera memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui dialog dan menghasilkan kepastian bagi masyarakat.

“Kami berharap pertemuan lanjutan dapat segera dijadwalkan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya,” harapnya.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penilaian Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Novrial, sedangkan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Staf Fungsional Wazir.

Karena PT Tumpuan tidak hadir, pertemuan pada hari itu hanya bersifat koordinasi dan belum memasuki agenda klarifikasi substansi. Dinas Perkebunan Provinsi Riau dijadwalkan akan kembali memfasilitasi rapat klarifikasi setelah seluruh pihak dapat hadir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Klarifikasi Aipda Rudi Gunawan atas Pemberitaan yang Mencantumkan Namanya

20 Juli 2026 - 19:50 WIB

Wawako Pekanbaru “Goes to School”, Perkuat Edukasi Bahaya HIV/AIDS Sejak Dini di Kalangan Pelajar

18 Juli 2026 - 16:10 WIB

Silaturahmi Perkokoh Kebersamaan, TNI–Polri di Sungai Apit Tegaskan Komitmen Menjaga Stabilitas Keamanan

14 Juli 2026 - 18:30 WIB

Bawa Dampak Positif, Material Galian Garuda Sakti KM 15 Bantu Pembangunan Masjid dan Infrastruktur Desa

14 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Pererat Sinergi dengan Awak Media, Bangun Komunikasi untuk Kamtibmas yang Kondusif

14 Juli 2026 - 16:37 WIB

Trending di Bengkalis