PEKANBARU – BACARIAU.COM – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan kerja diduga tanpa sebab yang jelas. Surat tersebut diteken pada 2 Juni lalu, setelah Gusti bekerja selama lebih dari 2 tahun tanpa pernah menerima surat peringatan atau melakukan pelanggaran berat.
Gusti menjelaskan bahwa pada 18 Mei lalu, Arnolza alias Dodi menghubungi dirinya dan mengeluarkan ultimatum tanpa alasan yang jelas melalui pesan WhatsApp. Gusti baru mengetahui pemecatan dirinya setelah menerima surat PHK, Papar Gusti kepada awak media, Kamis malam (12/6/25).
Menurut hukum ketenagakerjaan, pemecatan karyawan harus melalui tahapan pembinaan dengan pemberian surat peringatan (SP) kecuali untuk pelanggaran berat. Pasal 161 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum melakukan PHK.
Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA), Cep Permana Galih, menilai bahwa pemecatan Gusti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cep berharap pihak PDAM mempertimbangkan prosedur pemecatan yang benar dan transparan.
Cep juga mempertanyakan keabsahan surat PHK yang diteken oleh Human Capital M. Syah Reza Palepi, bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur internal PDAM dalam menangani pemecatan karyawan.
(Team)