Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Hampir 20 hektar lebih kawasan Hijau di kabupaten Pelalawan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab 

badge-check

Hampir 20 hektar lebih kawasan Hijau di kabupaten Pelalawan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab  Perbesar

PELALAWAN – BACARIAU.COM –  Berdasarkan Informasi dari masyarakat,tim LSM  satgas KPK TIPIKOR,awak media dan Ketua DPW Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH ) Taufik koto melalukan tinjauan langsung ke Lokasi yang diduga digarap oleh Okmum. selasa,(8/7/2025).

Diduga hutan kawasan konservasi yang terletak di desa sungai bulu kelurahan pelalawan, kecamatan pelalawan digarap untuk kebun sawit.

“Benar informasi dari masyarakat tersebut,kita menemukan dua unit alat berat sedang beraktivitas menggarap lahan, kita lihat peta,bahwa kawasan ini termasuk zona hijau dan kuning.”ucap Taufik dilokasi.

Saat dilokasi,ketua MAKALAH bertemu dengan salah seorang pekerja bernama Nanang,dan menayakan siapa punya lahan ini,” Tengku Cap pak,jawab Nanang, ini luas lahan berapa hektar?20 hektar pak, kita steking, ini alat-alat yang turun apakah ada surat izin,atau bukti kepemilikan lahan ini? Tidak ada pak.” jelas nanang

“Kami disini sudah lebih empat bulan, dan alat-alat berat ini punya warga pelalawan pak Tamrin,dan kami Disni disuruh pak Tamrin “kata Nanang.

Dilokasi , LSM Ketua satgas KPK TIPIKOR zurlianto “kita berharap kepada bupati, gubernur,satgas PKH ,dan juga presiden agar ditertibkan nya kembali kawan ini, apapun ceritanya hutan ini lah sebagai paru-paru bumi,dan menahan banjir.”harapnya

Kami juga meminta kepada satgas PKH agar bertindak tegas,kapada Oknum -oknum yang diduga Mafia Tanah agar diberikan hukuman sesuai UUD yang berlaku.”pintanya

Sementara kita tahu,dalam UUD disebutkan “Pasal 4 ayat 2 huruf C Perpres jelas menyatakan bahwa pelanggaran oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha dikenai sanksi administratif, pidana, dan penguasaan kembali lahan. Itu satu paket, bukan salah satu,” ujarnya

Lebih lanjut, pasal 7 Perpres mempertegas: Penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Artinya, pelepasan lahan saja tak bisa menghapus pelanggaran hukum.” Tutupnya

 

Sumber : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Pembinaan Berbuah Reintegrasi, 28 WBP Lapas Tembilahan Peroleh Pembebasan Bersyarat

24 Sep 2026 - 20:18 WIB

Pembinaan Berbuah Reintegrasi, 28 WBP Lapas Tembilahan Peroleh Pembebasan Bersyarat

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Polantas Aceh Bangun Kolaborasi dengan Mahasiswa dan Komunitas IMI

24 Sep 2026 - 15:11 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Polantas Aceh Bangun Kolaborasi dengan Mahasiswa dan Komunitas IMI

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

22 Sep 2026 - 19:02 WIB

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik

22 Sep 2026 - 18:35 WIB

Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik

Polantas Aceh Tanamkan Budaya Keselamatan di SMA Negeri 1 Peukan Bada

22 Sep 2026 - 17:51 WIB

Polantas Aceh Tanamkan Budaya Keselamatan di SMA Negeri 1 Peukan Bada
Trending di Berita