PEKANBARU – BACARIAU.COM – Inilah detik-detik penangkapan seorang pria berinisial S-S, berusia 29 tahun,oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah kantor di kawasan Alam Mayang, Kota Pekanbaru, Riau.S-S ditangkap setelah dilaporkan menganiaya ibu mertuanya, Masdiana Harahap, 49 tahun. Kejadian tersebut berlangsung pada Ahad, 18 Mei 2025.
Peristiwa berawal dari persoalan rumah tangga. Korban menemui pelaku untuk memintanya menceraikan anaknya yang merupakan istri tersangka, karena telah ditelantarkan lebih dari tiga bulan.
Situasi memanas saat korban memarahi pelaku di depan umum.
Tak terima dipermalukan, pelaku kemudian mencekik dan memukul mertuanya, hingga korban mengalami luka lebam di kepala dan tubuh.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, dalam ekpose dihadapan media pada Senin (26/5) menerangkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena dimarahi dan dibentak di depan banyak orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Rls)