Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan 17,37Kilogram Shabu Jaringan Internasional 

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan 17,37Kilogram Shabu Jaringan Internasional  Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM – Polda Riau melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan internasional, di Aula Media Center Polda Riau, Jumat(16/5/25), Sekira Pukul 09.30Wib.

Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka, Sebanyak 17,37 kilogram Narkotika jenis Shabu berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau.

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo saat Konferensi Pers.

Selain itu, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira juga menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Lanjutnya, Wakapolda mengatakan adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Untuk MN adalah pengendali dari pengiriman narkoba dari balik jeruji besi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, papar Kombes Pol Putu Yuda.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Dahlan Iskan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim, Terkait Dugaan Pemalsuan hingga Pencucian Uang

8 Juli 2025 - 19:52 WIB

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan tapi Pelaku Utama Masih Misterius

8 Juli 2025 - 18:58 WIB

Dispusip Pekanbaru Fokus Pulihkan Layanan Perpustakaan

8 Juli 2025 - 18:22 WIB

Trending di Berita