PEKANBARU –BACARIAU.COM– Dugaan praktik pemerasan senilai Rp200 juta yang menyeret nama sejumlah petugas di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Menyusul laporan yang beredar luas di media sosial dan media online, tim pemeriksa langsung diterjunkan untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Riau yang menyampaikan laporan dugaan pemerasan kepada Kanwil Ditjenpas Riau pada 10 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum petugas Lapas dengan nominal mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk fasilitas kamar, serta Rp100 juta per narapidana agar tidak ditempatkan di Blok Pengendali Narkoba (BPN), blok dengan pengawasan ketat bagi warga binaan tertentu.
Pelapor, Nurwahyuni Manoppo, mengaku bersama seorang perempuan bernama Lia pernah menyerahkan uang tunai Rp200 juta kepada seorang petugas Lapas atas perintah pejabat KPLP agar suami mereka dipindahkan dari Blok BPN. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, pengakuan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat dan petugas yang disebut dalam laporan, termasuk Kepala KPLP Pebri Sadam, staf KPLP Dedy Kurniawan, narapidana yang terkait dalam perkara, serta sejumlah petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang bertugas pada periode yang disebutkan pelapor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pihak yang diperiksa membantah adanya permintaan maupun penerimaan uang sebagaimana dituduhkan. Para saksi juga mengaku tidak pernah menyaksikan aktivitas yang mengarah pada transaksi sebagaimana dilaporkan.
Tim pemeriksa turut menelusuri rekaman CCTV sebagai bagian dari upaya pembuktian. Namun upaya tersebut terkendala keterbatasan penyimpanan data, karena sistem CCTV Lapas hanya mampu menyimpan rekaman sekitar tiga bulan ke belakang sehingga rekaman pada periode yang dimaksud sudah tidak tersedia.
Tidak berhenti pada pemeriksaan internal, Kanwil Ditjenpas Riau juga menemui pihak pelapor dan LSM yang mengajukan pengaduan. Dalam pertemuan tersebut, Nurwahyuni Manoppo kembali menyampaikan kronologi yang sama sebagaimana tercantum dalam laporan. Namun hingga proses klarifikasi selesai, tidak terdapat bukti fisik, dokumen, rekaman, maupun saksi pendukung yang dapat menguatkan dugaan penyerahan uang Rp200 juta tersebut.
Selain itu, salah satu saksi penting yang disebut dalam laporan, yakni Lia, hingga kini belum dapat dimintai keterangan. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif dan keberadaannya belum diketahui, sehingga proses pendalaman masih menghadapi kendala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap petugas, saksi, narapidana terkait, serta hasil klarifikasi dengan pelapor, Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau menyimpulkan bahwa dugaan pemerasan Rp200 juta yang dituduhkan kepada petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru saat ini belum terbukti. Temuan yang ada masih sebatas pengakuan pelapor tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan harus terus diperkuat. Di satu sisi, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara serius. Di sisi lain, setiap tuduhan juga harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan stigma maupun vonis sepihak terhadap pihak tertentu.
Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang pengaduan masyarakat serta memastikan setiap laporan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***









