Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Mandau, 1,83 Gram Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Mandau, 1,83 Gram Diamankan Perbesar

BENGKALIS,BACARIAU.COM-18 April 2026 – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Mandau, Sabtu (18/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IV/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tertanggal 18 April 2026.

Pelaku berinisial A.A.N (31), seorang wiraswasta, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram.

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan tim opsnal di lokasi. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diakui milik pelaku,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AC yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan penyelidikan.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan dan penimbangan barang bukti, serta uji laboratorium forensik hingga tahap pemberkasan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN serta Operasi Antik 2026 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

TAM Bantah Tudingan Aliran Dana Ilegal, Siapkan Surat ke PPATK dan Dorong Konfrontasi di Kasus KPK

18 April 2026 - 22:21 WIB

DPW TMI Riau Resmikan Dapur SPPG Binawidya, Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru

18 April 2026 - 21:20 WIB

Lapas Teluk Kuantan Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Pengunjung dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

18 April 2026 - 20:06 WIB

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PLTU Tenayan dan PPPIAT Riau

17 April 2026 - 22:05 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

17 April 2026 - 13:44 WIB

Trending di Berita