Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Kobaran Api Lahab Bangunan Yang diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal

badge-check

Kobaran Api Lahab Bangunan Yang diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM– Kebakaran besar melanda sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Sidodadi, kawasan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026).

Kobaran api yang melahap bangunan tersebut tampak membumbung tinggi dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi guna mengendalikan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi yang terbakar telah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan dan penyimpanan BBM solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat BBM disebut kerap terjadi pada malam hari dan dinilai tidak wajar.

“Kami sudah lama curiga. Aktivitas keluar masuk kendaraan tangki sering terjadi malam hari. Kejadian ini sangat berbahaya bagi warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peristiwa kebakaran ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Selain merugikan negara, ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 53 huruf b dan c jo Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Pasal 188 KUHP, jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.

Selain itu, jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan hukum pidana umum serta kode etik profesi sesuai institusi masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan penyebab kebakaran serta legalitas aktivitas gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan demi mencegah praktik penimbunan BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

18 Sep 2026 - 16:24 WIB

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

18 Sep 2026 - 15:11 WIB

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

18 Sep 2026 - 00:21 WIB

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

17 Sep 2026 - 21:09 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan

Bukan Sekadar Tilang, Polantas Karib Bangun Kesadaran Pengendara di Pasar Induk Lambaro

17 Sep 2026 - 20:48 WIB

Bukan Sekadar Tilang, Polantas Karib Bangun Kesadaran Pengendara di Pasar Induk Lambaro
Trending di Berita