Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kejaksaan Tinggi Riau Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Aset PMKS Bengkalis

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

PEKANBARU,BACARIAU.COM– 01 April 2026 — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Riau, Rabu (01/04/2026).

Tersangka J yang diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Pada hari ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang terus dikembangkan guna mengungkap secara terang dan menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi serta 4 orang ahli, yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, Ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Ahli terkait Aset Daerah.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,- (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/04/2026, terhitung sejak tanggal 01 April 2026 hingga 20 April 2026. Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita