DUMAI – BACARIAU.COM-Aliansi Dumai untuk Keadilan (ADUK) bersama masyarakat Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Mapolres Dumai, Jumat (4/9/2026). Massa mendesak jajaran Polres Dumai memastikan penanganan perkara penganiayaan berjalan profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap penanganan perkara penganiayaan yang terjadi pada 11 Agustus 2026 di depan gerbang PT Inti Buana Perkasatama (IBP), Jalan Cut Nyak Din, Kelurahan Lubuk Gaung.
Perkara itu menjadi sorotan setelah dua warga, Asrudiar alias Rudi dan Igo, yang disebut pihak keluarga dan penasihat hukum sebagai korban dalam peristiwa tersebut, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Sembilan pada 28 Agustus 2026 berdasarkan laporan balik dari pihak lawan.
Persoalan semakin menuai tanda tanya karena Igo disebut merupakan saksi pelapor yang berada di lokasi dan mengetahui langsung rangkaian kejadian. Sementara itu, dua orang yang disebut sebagai pelaku utama sempat ditahan sejak 31 Agustus 2026, namun kemudian memperoleh penangguhan penahanan setelah menjalani masa penahanan selama tiga hari.
Meskipun Rudi dan Igo tidak dilakukan penahanan, status tersangka terhadap keduanya dinilai telah menimbulkan keresahan dan melukai rasa keadilan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.
PH Desak Gelar Perkara Khusus
Penasihat Hukum korban, Hasiholan Malau, S.H., dalam orasinya menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh penyidik.
Ia mendesak Polres Dumai melakukan Gelar Perkara Khusus untuk menguji kembali proses penetapan tersangka serta memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara objektif.
Hasiholan menyebut terdapat saksi kunci bernama Beni yang telah dipanggil namun, menurut keterangannya, belum diperiksa. Selain itu, pihaknya menyatakan memiliki bukti rekaman CCTV yang menurut PH memperlihatkan bahwa korban tidak melakukan pemukulan balasan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan balik.
PH juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014.
Menurut PH, ketentuan tersebut penting menjadi perhatian dalam memastikan seseorang yang berstatus sebagai saksi korban atau saksi pelapor tidak justru kehilangan rasa aman ketika memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Atas sejumlah kejanggalan yang diklaim ditemukan tersebut, PH menduga terdapat upaya tertentu untuk mendorong korban menjadi tersangka sehingga membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak PH dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Kapolres Beri Jalan Keluar: Tunggu Hasil Penelitian Jaksa
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan hadir menemui massa aksi dengan didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasatreskrim, Kasiwas, Kabag Ops, dan Kasi Propam.
Dalam dialog dengan massa dan penasihat hukum, Kapolres menjelaskan bahwa Gelar Perkara Khusus belum dapat dilakukan pada tahap tersebut karena proses pemberkasan perkara telah berjalan dan akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres menyampaikan bahwa berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan pada minggu berikutnya untuk memasuki tahap penelitian jaksa.
Namun, Kapolres juga memberikan komitmen yang menjadi salah satu poin penting dalam aksi tersebut.
Apabila setelah penelitian jaksa berkas dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan dan dikembalikan melalui P-19, Kapolres menyatakan akan menindaklanjuti permintaan massa dan penasihat hukum dengan melakukan Gelar Perkara Khusus.
Komitmen tersebut menjadi titik temu dalam dialog antara kepolisian, penasihat hukum, dan massa aksi.
Kasus Pengeroyokan Kedua Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain turut mencuat dalam aksi tersebut.
Penasihat hukum mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Safrizal, rekan Asrudiar, yang terjadi sehari setelah perkara pertama, yakni pada 12 Agustus 2026 di lokasi yang sama.
Safrizal disebut mengalami luka-luka setelah diduga dikeroyok oleh belasan orang. Peristiwa tersebut juga disebut sempat terekam dalam foto dan video yang beredar di media sosial dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari kejadian.
Namun, pihak PH mempertanyakan mengapa setelah lebih dari tiga pekan, para pihak yang dilaporkan belum juga diamankan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres langsung meminta penjelasan Kasatreskrim di hadapan massa.
Kasatreskrim kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, perkara akan dilakukan gelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup, proses penetapan tersangka.
Kapolres Minta Dugaan Pelanggaran Oknum Dilaporkan ke Propam
Ketegangan sempat meningkat ketika salah seorang orator menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik dalam penanganan perkara.
Merespons tudingan tersebut, Kapolres Dumai secara tegas meminta agar dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian tidak hanya disampaikan dalam orasi, tetapi dilaporkan secara resmi kepada Propam agar dapat diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal dan tidak berhenti sebagai tudingan di ruang publik.
Aksi Berakhir Tertib
Di penghujung aksi, Kapolres Dumai menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
Kapolres juga mengapresiasi massa aksi yang tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
Aksi kemudian ditutup dengan sorakan “Hidup Kapolres!” yang disampaikan massa secara berulang sebelum peserta membubarkan diri dengan tertib.
Bagi ADUK dan masyarakat Lubuk Gaung, persoalan ini belum berhenti pada aksi jalanan. Mereka menunggu pembuktian melalui proses hukum: apakah seluruh alat bukti, saksi, rekaman CCTV, serta laporan dari kedua belah pihak benar-benar diuji secara objektif.
Pada akhirnya, publik hanya menginginkan satu hal: hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.***















