Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Esron Napitupulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Minta Negara Bertindak Tegas

badge-check


					Esron Napitupulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Minta Negara Bertindak Tegas Perbesar

PEKANBARU,RIAU
BacaRiau.com
– 5 Agustus 2026 – Kesabaran Kelompok Tani 80 Sumber Berkah akhirnya mencapai batas. Setelah mengaku kehilangan penguasaan atas kebun kelapa sawit yang telah mereka kelola selama belasan tahun, kelompok tani tersebut kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Esron Napitupulu ke Polda Riau.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pengambilan hasil kebun kelapa sawit milik Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.

Berdasarkan isi STPL, pelapor menyatakan bahwa Esron Napitupulu bersama pihak lain diduga memasuki area kebun, mengambil hasil panen menggunakan beberapa unit truk colt diesel, kemudian menjualnya, sehingga Kelompok Tani 80 Sumber Berkah merasa dirugikan.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk memperjuangkan hak atas kebun, tetapi juga sebagai bentuk penolakan terhadap penyelesaian sengketa melalui tindakan sepihak.

“Negara adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu objek, buktikan melalui pengadilan, bukan dengan mengambil alih kebun dan memanen hasilnya secara sepihak. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang mengabaikan proses hukum,” tegas kuasa hukum.

Menurut pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, kebun tersebut merupakan sumber penghidupan puluhan anggota beserta keluarganya. Selama bertahun-tahun mereka mengelola, merawat, dan memanen hasil kebun. Kini mereka mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi mereka.

Selain membuat laporan pidana, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama fatner Ferindoni, SH., MH juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik secara sepihak. Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian atas dugaan tindak pidana kepada proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Ketika masyarakat kecil menempuh jalur hukum, negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Ikhsan.

 

Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Dukung Asta Cita Prabowo, PT Palma Agung Bertuah Dorong Lapangan Kerja dan Ketahanan Pangan

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Trending di Berita