LABUHAN BATU, SUMATERA UTARA – BACARIAU.COM — Dugaan persoalan keamanan dan legalitas produk makanan kembali menjadi sorotan masyarakat. Seorang konsumen mengaku kecewa setelah membeli kue di Double Bread, Jalan Imam Bonjol, Simpang Urip Sumodiharjo 171 AB, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Selasa, 1 September 2026.

Konsumen tersebut diketahui bernama Rosmalina Boru Pangaribuan, seorang bidan yang bekerja sebagai ASN di Puskesmas Batu Tunggal dan berdomisili di Perumahan Griya Anugrah, Kampung Sawah, Labuhan Batu.
Menurut keterangan Rosmalina, setelah membeli produk kue dari toko tersebut, dirinya menemukan sejumlah persoalan pada produk yang kemudian dipertanyakannya kepada pihak toko.
DIDUGA TIDAK DITEMUKAN INFORMASI BPOM, IZIN DINKES DAN TANGGAL KEDALUWARSA
Korban mempertanyakan keberadaan informasi penting pada produk makanan yang dibelinya. Menurut keterangannya, pada produk tersebut diduga tidak ditemukan informasi mengenai izin edar BPOM, izin/ketentuan Dinas Kesehatan, maupun masa kedaluwarsa.

Hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius karena konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk makanan yang dibeli, terutama menyangkut keamanan, komposisi, tanggal produksi dan kedaluwarsa serta legalitas produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosmalina mengaku telah menyampaikan komplain kepada pihak toko pada Rabu, 2 September 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, korban menyatakan belum memperoleh penyelesaian atau tanggapan positif sebagaimana yang diharapkannya.
TIM KPK TIPIKOR 3 NUSANTARA TURUT MEMPERTANYAKAN
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Tim KPK Tipikor 3 Nusantara yang melakukan konfirmasi kepada pihak korban dan pihak toko.
Dalam proses konfirmasi tersebut, menurut keterangan tim dan korban, pihak toko dinilai tidak memberikan respons yang baik terhadap pertanyaan maupun keluhan konsumen.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah produk yang dijual telah memenuhi seluruh persyaratan peredaran dan keamanan pangan, atau justru terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang?
Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Karena itu, pemeriksaan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan legalitas dan keamanan produk yang dipermasalahkan.
MUNCUL NAMA OKNUM YANG MENGAKU ANGGOTA RESKRIM
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika dalam proses tersebut muncul seorang pria bernama Mansyur, yang menurut keterangan pihak korban/tim mengaku sebagai anggota Reskrim.
Yang menjadi pertanyaan adalah, berdasarkan keterangan yang diterima tim, pria tersebut disebut mengenakan kaos dengan logo satuan narkoba Polres Labuhan Batu.
Kondisi ini perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan konsumen sedang mendapatkan tekanan atau perlindungan dari pihak tertentu.
Apakah benar yang bersangkutan anggota kepolisian? Apa jabatan dan kesatuannya? Dalam kapasitas apa ia hadir dalam persoalan tersebut?
Seluruh pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar untuk diklarifikasi demi menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
MINTA INSTANSI TERKAIT TURUN TANGAN
Atas persoalan ini, diperlukan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Dinas Kesehatan, BPOM, dan pihak kepolisian apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran hukum.
Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan:
Apakah produk makanan tersebut memiliki izin edar yang dipersyaratkan.
Apakah produk memenuhi standar keamanan pangan.
Apakah terdapat informasi tanggal produksi dan kedaluwarsa.
Siapa pihak yang memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut.
Apakah toko telah memenuhi ketentuan perizinan usaha dan pangan yang berlaku.
Siapa sebenarnya pria bernama Mansyur yang disebut mengaku sebagai anggota Reskrim tersebut serta apa kapasitasnya dalam persoalan ini.
Jangan sampai hak konsumen untuk mendapatkan informasi dan keamanan produk justru berubah menjadi persoalan lain karena adanya pihak yang membawa-bawa institusi tertentu.
PIHAK TOKO DAN POLRES LABUHAN BATU BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dan hasil konfirmasi awal sebagaimana diterangkan kepada tim.
Double Bread maupun pihak yang disebut bernama Mansyur belum memberikan klarifikasi yang dapat dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, pihak toko, Mansyur, maupun Polres Labuhan Batu diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Tim KPK Tipikor 3 Nusantara menyatakan akan mendorong persoalan tersebut agar ditangani melalui mekanisme dan instansi yang berwenang, bukan melalui tekanan terhadap pihak mana pun.
Publik berhak mengetahui: apakah produk yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas pangan, dan apakah seluruh pihak yang terlibat telah bertindak sesuai kewenangannya.
(TIM REDAKSI)














