Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

badge-check


					Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! Perbesar

KAMPAR – BACARIAU.COM– Jajaran Polsek Kampar berhasil tangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yaitu IM (41), ditangkap saat berada di Dusun 5, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat di dalam rumah dan saat penggeledahan ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,67 Gram.

“Diketahui pelaku ini resedivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2021,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan pelaku berawal Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Dusun 5 Desa Pulau Payung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Mashudi melakukan Penyelidikan, “tidak lama pelaku berhasil kita amankan saat terlihat sedang berada di dalam rumahnya,”jelas Kapolsek.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, kita lakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 15 paket narkotika diduga jenis sabu di dalam Plastik Bening, Handphone merk Realmi dan uang tunai 1.150.000 (Satu juta seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Saat penggeledahan di saksikan oleh warga dan Aparat Desa setempat,” ujar AKP Asdisyah.

Pelaku IM mengakui Paket Narkotika diduga jenis sabu tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual kembali dana barang haram itu ia dapat dari OS (DPO).

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita