Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Polsek Singingi Ungkap Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Satu Pelaku Diamankan

badge-check

Polsek Singingi Ungkap Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

KUANTANSINGINGI | BACARIAU.COM -Polsek Singingi, jajaran Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, (30/5/2025), setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di bekas area PT. Marison.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menerima laporan terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut. Atas dasar laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan satu unit mesin dompeng yang sedang beroperasi. Dalam operasi itu, Polisi mengamankan Satu pelaku berinisial T (33), kelahiran Nagori, 9 September 1991, warga RT 004 RW 002 Desa Logas Hilir. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin resmi. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas Satu unit mesin dompeng merk Tianli, Tiga buah karpet warna merah, Satu karpet warna hitam, Satu unit nozzle semprot, Satu buah ember, Dua buah selang tembak, Satu gulung gabang, Satu buah dulang dan Satu buah congoran.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga meminta keterangan dari saksi-saksi, antara lain warga Desa Logas Hilir berinisial W dan HS.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan pertambangan tanpa izin resmi dan ancaman pidana bagi pelakunya.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyatakan, “Penindakan terhadap pelaku PETI ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak alam dan merugikan masyarakat luas.”

Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi pertambangan ilegal agar wilayah Kuansing tetap aman dan lestari,” harap Kapolsek.

“Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk upaya pencarian dua pelaku lain yang melarikan diri. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang melanggar hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Singingi,” pungkas AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

DIDUGA SEBUT WARTAWAN “TAI KUCING” DAN “KENTUT”, UCAPAN KONTEN KREATOR MAK MUM SERBAGUNA PICU KEBERATAN INSAN PERS

6 Sep 2026 - 02:31 WIB

DIDUGA SEBUT WARTAWAN “TAI KUCING” DAN “KENTUT”, UCAPAN KONTEN KREATOR MAK MUM SERBAGUNA PICU KEBERATAN INSAN PERS

Kasus Penganiayaan Lubuk Gaung Memanas, ADUK Desak Gelar Perkara Khusus di Polres Dumai

5 Sep 2026 - 03:30 WIB

Kasus Penganiayaan Lubuk Gaung Memanas, ADUK Desak Gelar Perkara Khusus di Polres Dumai

Ngopi Sambil Diingatkan Tertib Lalu Lintas, Polantas Aceh Sasar Warga di Warkop Pawang Kupi

4 Sep 2026 - 13:46 WIB

Ngopi Sambil Diingatkan Tertib Lalu Lintas, Polantas Aceh Sasar Warga di Warkop Pawang Kupi

Bukan Tilang, Polisi Datang Bawa Sembako: Polantas Aceh Ketuk Pintu Rumah Warga Miskin

4 Sep 2026 - 13:36 WIB

Bukan Tilang, Polisi Datang Bawa Sembako: Polantas Aceh Ketuk Pintu Rumah Warga Miskin

DIDUGA JUAL KUE TANPA INFORMASI IZIN EDAR DAN KEDALUWARSA, KONSUMEN MINTA KEJELASAN — RESPONS TOKO ROTI DISOROT

4 Sep 2026 - 09:43 WIB

DIDUGA JUAL KUE TANPA INFORMASI IZIN EDAR DAN KEDALUWARSA, KONSUMEN MINTA KEJELASAN — RESPONS TOKO ROTI DISOROT
Trending di Berita