Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Pelaku dan Sabu-sabu 21,46 Gram Sabu-sabu Diamankan Polsek Tapung Hulu 

badge-check


					Pelaku dan Sabu-sabu 21,46 Gram Sabu-sabu Diamankan Polsek Tapung Hulu  Perbesar

TAPUNG HULU -BACARIAU.COM-Jajaran Polsek Tapung Hulu amankan seorang pria berinisial BU (19) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 21,46 Gram, Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 08.05 Wib.

Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang memakai barang haram tersebut. “Pelaku merupakan pemakai dan pengedar di wilayah desa Sukaramai yang sudah sangat mengesankan masyarakat,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Awal mula penangkapan pelaku ini berawal Ps. Kanit Intelkam Polsek Tapung Hulu AIPDA Frangky Santana Nababan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Sukaramai bahwa ada peredaran Narkoba.

“Kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di rumahnya yang saat itu disaksikan perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ketika itu petugas mendapati di badan pelaku ditemukan 1 bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisikan 9 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 pack plastik klip bening, 2 kaca pyrex, alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan mancis warna biru.

“Saat dilakukan interogasi bahwasanya barang diduga jenis sabu tersebut milik pelaku AD yang saat itu di titipkan kepada pelaku BU untuk diedarkan kepada orang lain,”Ungkap Kapolsek .

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita