Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Remisi Khusus Waisak bagi Narapidana Beragama Buddha di Lapas Narkotika Rumbai 

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU –  BACARIAU.COM – Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar secara menghadiri acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Buddha. Kegiatan ini berlangsung khidmat di aula gedung administrasi Lapas Narkotika Rumbai dan menjadi salah satu bentuk nyata penghormatan negara terhadap kebebasan beragama serta pemenuhan hak-hak narapidana, Senin (12/5/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Muhammad Lukman dan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Imam Purwanto. Hal ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Narkotika Rumbai.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

“Remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Ini adalah momentum untuk merefleksikan makna Waisak sebagai jalan menuju kedamaian, pencerahan, dan pembebasan dari penderitaan,” ujar Kakanwil.

Hal ini menandakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan hak-hak narapidana sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan hak asasi manusia. Dalam kesempatan ini, sebanyak 16 orang warga binaan pemeluk agama Buddha, hanya 6 orang yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak. Sementara 10 orang lagi merupakan tahanan, hukuman seumur hidup dan belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Pengurangan masa pidana ini bervariasi sesuai dengan ketentuan.

 

Sumber: LNP RUMBAI

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Yanmar Ateng Nahkodai NIBA SPSI Pekanbaru, PP Kampung Dalam Dorong Kepemimpinan Berani dan Berintegritas

13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Komandan Koti Pemuda Pancasila Pekanbaru, Perkuat Soliditas dan Kebersamaan di Kampung Dalam

12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Catut Nama Kajati Riau dan Kasi Penkum, Modus Penipuan via WhatsApp Mulai Mengincar Korban

11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Eri Yono Resmi Jadi Ketua RT 07/RW 02, Tanjak Bertuah Dorong Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

11 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pemprov–Polda–TNI Bersatu Hadapi Ancaman Karhutla 2026, SF Hariyanto: Jangan Tunggu Api Membesar!

10 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Trending di Berita