Pelalawan – Salah satu perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yakni PT Karya Panen Terus, diduga membuang limbah hasil pengolahan ke salah satu anak Sungai Kerumutan.
Dugaan tersebut mendapat sorotan dari Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau. Ketua Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/9/2026), menyatakan pihaknya menerima informasi terkait dugaan aktivitas pembuangan limbah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, PT Karya Panen Terus diduga tidak memiliki kebun sendiri. Ini perlu menjadi perhatian karena terdapat ketentuan mengenai perizinan usaha perkebunan yang mengatur keterkaitan antara pembangunan pabrik kelapa sawit dengan sumber bahan baku,” ujar Julianto.
Julianto juga menyinggung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat legalitas dan tata kelola usaha perkebunan serta pasokan bahan baku bagi pabrik kelapa sawit.
Selain persoalan tersebut, Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau juga menyoroti dugaan pembuangan limbah pabrik ke anak Sungai Kerumutan.
“Informasi yang kami terima, diduga ada limbah pabrik yang dialirkan ke anak Sungai Kerumutan. Kondisi dan warna air di lokasi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan apakah benar terdapat pencemaran yang berasal dari aktivitas perusahaan,” katanya.
Julianto menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak berwenang harus mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan limbah perusahaan harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengecam keras apabila benar ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa melalui pengelolaan sesuai ketentuan. Jangan sampai aktivitas industri mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum, turun melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air serta melakukan uji laboratorium secara independen untuk memastikan sumber dan kandungan pencemaran apabila memang ditemukan perubahan kualitas air.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pembuangan limbah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Konfirmasi dari manajemen PT Karya Panen Terus juga diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut, termasuk sistem pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan.
Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara transparan agar kondisi lingkungan di sekitar Sungai Kerumutan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh kepastian terkait dugaan pencemaran tersebut.














