Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kasus Suhardiman Amby: Menteri Kehutanan Tegaskan Tolak Amplop dan Siap Buka Dokumen ke KPK

badge-check


					Kasus Suhardiman Amby: Menteri Kehutanan Tegaskan Tolak Amplop dan Siap Buka Dokumen ke KPK Perbesar

JAKARTA | BACARIAU.COM-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan. Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli kepada wartawan sebagai respons atas berkembangnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing. Jumat (3/7).

Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 dalam agenda audiensi resmi yang diajukan melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi.

“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensi. Jika suatu saat KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan seluruh dokumen tersebut,” ujar Raja Juli.

Baca juga: Di Balik Gugatan Mitora, Saksi Beberkan Sengkarut Kredit dan Restrukturisasi PT KMK Plastics

Usai audiensi, kata dia, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya,” katanya.

Namun, pengembalian tidak dapat dilakukan saat itu juga karena ajudannya harus tetap mendampinginya menjalankan agenda kedinasan. Raja Juli mengatakan pengembalian sempat direncanakan pada 5 Juni 2026, tetapi ditunda lantaran ia masih memiliki agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Akhirnya, pada 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, amplop berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB. Ia menyebut proses pengembalian tersebut dilengkapi dengan tanda terima, dokumentasi foto, dan notulensi sebagai bukti administrasi.

“Amplop putih sudah dikembalikan kepada Bupati Kuantan Singingi sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

KPK Dalami Dugaan Korupsi

Suhardiman Amby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi. Ia diduga menerima suap berupa sebuah mobil senilai sekitar Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda.

Selain itu, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam perkara tersebut, pemerintah daerah diduga berperan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.

Dana yang diduga diminta Suhardiman disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Penyidik KPK masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, Raja Juli menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegasnya.

Raja Juli juga menyatakan siap bekerja sama dengan KPK apabila dimintai keterangan maupun dokumen terkait penyidikan.

“Saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan kooperatif dengan KPK. Amplop itu sudah saya kembalikan sebelum OTT terjadi dan saya tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” pungkasnya. (Rls/RB**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Ratusan Pesilat Ramaikan Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu di Pekanbaru

4 Juli 2026 - 13:49 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Gelar Penanaman Jagung Kuartal II

3 Juli 2026 - 13:54 WIB

Polsek Lirik Bersama Kelompok Tani Pantau Perkembangan Jagung Binaan

3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Polsek Lirik Bersama Pemerintah Desa Optimalkan Lahan Produktif Melalui Penanaman Jagung

3 Juli 2026 - 13:44 WIB

Nugraha Sakanti Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat Riau

3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita