TELUK KUANTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak konstitusional warga binaan dengan mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keikutsertaan Lapas Teluk Kuantan dalam rapat pleno tersebut merupakan wujud dukungan nyata terhadap penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas melalui penyediaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga binaan yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Melalui sinergi yang terus dibangun bersama KPU dan seluruh pemangku kepentingan, Lapas Teluk Kuantan berkomitmen menghadirkan data pemilih yang valid sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Arip Herdian, menegaskan bahwa pemenuhan hak politik warga binaan merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang wajib dijaga oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan KPU agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan optimal dan tidak ada hak warga binaan yang terabaikan,” tegas Arip Herdian.
Melalui partisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berharap dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu yang inklusif, demokratis, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak warga binaan.









