PEKANBARU – BACARIAU.COM-Penahanan terhadap tiga ahli waris sah almarhum Yunus A bin Juo oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru memicu gelombang protes keras dari pihak kuasa hukum. Langkah penyidik menjebloskan Resno Yulisman, Riko Yufendra, dan Zul Ahmad Ricky ke dalam sel tahanan pada akhir Juni ini dinilai cacat hukum lantaran mengabaikan proses Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah berjalan aktif, serta dinilai mengangkangi aturan resmi Mahkamah Agung.
Perkara ini merupakan puncak dari eskalasi konflik internal keluarga terkait pembagian aset warisan berupa sebidang tanah di Jalan Riau / Jalan Jambu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Saudara tiri para tersangka, Syufrizal (anak dari istri pertama), mendirikan plang klaim sepihak di lokasi tersebut.
Ketika para ahli waris dari istri kedua melakukan aksi pembersihan lahan dan mencopot plang itu, tindakan tersebut justru berujung pada laporan pidana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.Tentang kitab undang-undang hukum pidana pengganti pasal 170 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana yang terjadi pada hari kamis tanggal 25 September 2025 di Jl.Riau, kelurahan tampan , kecamatan payung sekaki kota Pekanbaru
Proses penangkapan paksa terhadap ketiga ahli waris ini dilakukan secara agresif pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekira jam 11 malam hari. Langkah kilat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/131/VI/RES.1.6/2026/Reskrim hingga SP.Kap/133 tertanggal 27 Juni 2026, yang disusul Surat Penahanan tertanggal 28 Juni 2026.
Perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Barita Sidabutar, S.H., M.H. & Partners, Mufli Gusendi, SH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya ditangani dengan mengedepankan objektivitas dan melihat seluruh rangkaian fakta hukum yang ada secara utuh.
“Sebagaimana dalam KUHAP baru Pasal 521, terkait ancaman pasal tersebut di bawah 5 tahun, penyidik Polresta Pekanbaru harus objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Mufli Gusendi, SH.Senin,(29/6/2026).
Menurut Mufli, mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun serta latar belakang para tersangka sebagai ahli waris sah dengan identitas dan domisili yang jelas, tidak ada urgensi subjektif maupun objektif yang mengharuskan mereka ditahan di sel prodeo.
Mengabaikan Gugatan PMH dan Surat April 2026
Pihak kuasa hukum menilai tindakan penahanan ini telah nyata-nyata menabrak asas Prejudicial Justice yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hak perdata atas suatu barang, maka pemeriksaan pidana tersebut wajib ditangguhkan hingga sidang perdata selesai.
Kuasa hukum mencatat, mereka telah melayangkan Surat Permohonan Penangguhan Penanganan Perkara secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak 6 April 2026 lalu. Surat tersebut dikirim lantaran ahli waris telah resmi mendaftarkan Gugatan PMH terhadap Syufrizal di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2026/PN.Pbr tertanggal 30 Januari 2026 terkait legalitas pemasangan plang sepihak itu.
Terlebih lagi, hak keperdataan tanah ini didasari dokumen negara yang kuat dan inkrah, yakni Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr tertanggal 21 Januari 2021. Putusan perdata dan penetapan waris tersebut membagi persentase hak atas harta peninggalan almarhum Yunus A bin Juo secara rinci:
1. Dasni binti Juo (Istri): Berhak atas 12,5% bagian (5/40).
2. Riko Yufendra (Anak Laki-laki): Berhak atas 35% bagian (14/40).
3. Resno Yulisman (Anak Laki-laki): Berhak atas 35% bagian (14/40).
4. Siska Yuhana (Anak Perempuan): Berhak atas 17,5% bagian (7/40).
Ada Riwayat Surat Penahanan Digunting Bulan Januari
Ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam kasus ini juga tercermin dari riwayat penanganan perkara pada awal tahun. Pada tanggal 30 Januari 2026 sore sekitar jam 3, ketiga ahli waris sempat diperiksa sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru. Kala itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perintah penahanan sekitar jam 11 malam.
Namun, setelah kuasa hukum menyodorkan argumentasi kuat mengenai PERMA 1/1956 dan sengketa perdata yang tengah berjalan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru saat itu mengintervensi langsung untuk mengambil diskresi. Sebagai bentuk pembatalan penahanan pada malam bulan Januari tersebut, petugas kepolisian mencari gunting dan memotong langsung lembaran surat perintah penahanan di hadapan pengacara.
“Sudah ya Bang, sudah saya potong ya Bang. Sampai di sini saja, tidak usah diperpanjang lagi,” ujar petugas malam itu menirukan keputusan pembatalan.
Pihak kuasa hukum menyayangkan mengapa sikap objektif kepolisian pada bulan Januari tersebut kini berbalik menjadi tindakan penahanan represif di akhir bulan Juni, padahal objek sengketa keperdataannya masih berproses aktif di PN Pekanbaru.
Demi marwah penegakan hukum, tim kuasa hukum mendesak Kapolresta Pekanbaru untuk segera mengevaluasi tindakan bawahannya dan mengabulkan penangguhan penahanan ketiga ahli waris.
Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar meneliti berkas perkara ini dengan saksama demi menghentikan upaya kriminalisasi dalam konflik internal keluarga.***









