KUANTAN SINGINGI – Aktivitas dugaan pengolahan dan pemurnian emas yang berkaitan dengan jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas pembelian, penampungan, pembakaran, hingga pemurnian emas mentah yang berlangsung di wilayah pemukiman warga, tepatnya di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar.
Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan aliran hasil PETI yang selama ini menjadi persoalan serius karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama apabila dalam proses pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga melibatkan seseorang berinisial R yang disebut sebagai pihak yang membeli dan mengolah emas hasil tambang ilegal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak terkait.
Modus yang diduga terjadi yakni membeli emas mentah dari para penambang, kemudian melakukan proses pembakaran atau pemurnian sebelum didistribusikan kembali ke luar daerah.
Persoalan ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, hingga Polda Riau, untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pengolahan emas tanpa izin serta mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap penanganan PETI tidak hanya berhenti pada para pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi rantai penampungan dan pengolahan hasil tambang ilegal.
“Kalau hanya menangkap pekerja di lapangan, sementara jalur penampungan dan pemodal tidak disentuh, persoalan PETI akan terus berulang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut terkait dugaan aktivitas tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam memastikan penegakan hukum sekaligus menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Gunung Toar.***









