PEKANBARU – BACARIAU.COM– Niat menjual sepeda motor melalui marketplace justru berujung kerugian. Seorang warga bernama Evi Yunita Harahap menjadi korban dugaan penipuan setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6679 ABC diduga dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, korban memposting sepeda motor miliknya untuk dijual melalui marketplace. Tidak lama berselang, datang seorang calon pembeli yang menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk melihat langsung kondisi kendaraan.
Pertemuan dilakukan di lokasi seberang Hotel Parma, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Namun, saat proses transaksi berlangsung, calon pembeli tersebut diduga memanfaatkan situasi hingga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, Evi Yunita Harahap telah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru. Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditemukan serta ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan motor saya bisa kembali,” harap korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial atau marketplace.
Masyarakat diimbau memastikan keamanan saat bertemu calon pembeli dan tidak mudah memberikan kendaraan sebelum proses pembayaran benar-benar selesai.***









