PEKANBARU – BACARIAU.COM-Publik kembali menyoroti dugaan aktivitas galian C tanpa izin di kawasan KM 18 Jalan Lintas Timur Pelalawan – Pekanbaru, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Meski telah diberitakan sejak 31 Mei 2026 dan kembali diangkat pada 4 Juni 2026, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum di lapangan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut.
Dugaan Aktivitas dan Keterangan di Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang bernama Arif yang disebut sebagai koordinator lapangan di lokasi, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya hanya menjalankan peran teknis di lapangan atas arahan pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan.
Dalam pertemuan dengan awak media, Arif juga menyebut bahwa aktivitas galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Ia turut mengungkap adanya operasional alat berat serta penggunaan bahan bakar yang disebut berasal dari sumber tidak jelas di sekitar wilayah Tenayan Raya.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa informasi yang beredar di lapangan dan perlu dilakukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sorotan terhadap Penanganan Aparat
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan publik terkait respons aparat penegak hukum di tingkat sektor. Polsek Tenayan Raya disebut-sebut telah melakukan upaya klarifikasi terhadap pihak terkait dengan meminta pertemuan antara koordinator lapangan dan awak media.
Kondisi ini kemudian menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas galian tanpa izin.
Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum di tingkat provinsi, khususnya Polda Riau, segera melakukan langkah investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Desakan ini mencakup pemeriksaan legalitas kegiatan, rantai koordinasi di lapangan, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pembiaran aktivitas tanpa izin.
Masyarakat juga menekankan pentingnya penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna menjaga wibawa institusi dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dampak Lingkungan
Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut disebut telah menimbulkan dampak lingkungan, seperti debu tebal di jalan lintas, gangguan jarak pandang pengendara, serta potensi gangguan kesehatan akibat paparan debu di sekitar area aktivitas.
Seruan Transparansi dan Pengawasan
Publik berharap proses penanganan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan mengumpulkan informasi lanjutan terkait perkembangan aktivitas di wilayah KM 18 Tenayan Raya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan maupun langkah penertiban di lokasi tersebut.
(Sumber Tim )









