Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

badge-check


					Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil Perbesar

ROKAN HILIR (BRC),-Diduga sering bertransaksi sabu sabu seorang pria berinisial SP alias Nanok (30 )
alamat Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. diamankan Polsek Pujud Polres Rohil. Minggu 20 April 2025, Pukul 20.30 WIB

Mengaku sebagai petani, SP alias Nanok ditangkap Polisi di sebuah cafe di jln Simpang Lombok – Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah didapati informasi dari masyarakat, dan benar saja SP alias Nanok ditemukan dengan mengantongi barang bukti seberat 0,55 Gram sabu sabu.

Kapolsek Pujud Akp Boy Setyawan S.A.P, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobar Dalumenthe membenarkan hal itu. Dikatakan Ipda Dahri Iskandar Lubis,” Pengungkapan kasus SP alias Nanok bersama dengan SF alias Ari di sebuah cafe oleh Polsek Pujud. .

Dimana awalnya, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disalah satu Cafe sering jual beli sabu sabu, setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sabarudin untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kapolsek Pujud langsung memimpin penangkapan, bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek mereka menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di TKP mereka melakukan pengintaian dan melihat seorang laki laki yang di curigai bersama temannya berada di Cafe tersebut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Mereka melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat di introgasi mengaku bernama inisial SP alias Nanok dan SF alias Ari. saat dilakukan penggeledahan terhadap SP alias Nanok di temukan 1 bungkus plastik bening yang di dalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening di duga narkotika jenis sabu 1 unit hp merk iPhone warna hitam 1 unit hp infinix motif naga warna hitam 1 buah dompet warna coklat uang tunai Rp.400.000,-

Sementara penggeledahan terhadap SF alias Ari juga dilakun dan ditemukan barang bukti, selanjutnya ke 2 orang tersangka dan barang bukti sekira hari senin tanggal 01.00 WIB, di amankan kepolsek pujud Polsek Pujud guna di Proses lebih lanjut,” kata Ipda Sobar Dalimunthe

Telah dilakukan tes urine terhadap SP alias Nanok dan hasilnya positif mengandung amphetamine, setelah itu ia nya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Peningkatan Volume Lalu Lintas H+4 Idul Fitri 1447 H, Arus Balik Menuju Riau Terpantau Lancar

25 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kajati Riau Pererat Sinergi dengan Pemprov Riau melalui Silaturahmi dan Halal Bihalal

25 Maret 2026 - 16:56 WIB

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Trending di Berita